KPK Kembali Panggil Dua Mantan Petinggi Pertamina EP

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Kamis, 18 Desember 2014 | 14:42 WIB
KPK Kembali Panggil Dua Mantan Petinggi Pertamina EP
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang juga politisi Partai Gerindra keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan baju tahanan, Jakarta, Selasa (2/12). [Antara]

Suara.com - Setelah tidak hadir pada panggilan pertama lantaran tidak sampainya surat panggilan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan petinggi PT Pertamina EP, Presiden Direktur Tri Siwindono dan Direktur Utama Haposan Napitupulu, untuk diperiksa, Kamis (18/12/2014).

Masih sama seperti pada panggilan pertama, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko (ABD) selaku Direktur PT MKS, terkait dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan yang juga menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ungkap Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Sebelumnya, pada Selasa (16/12/2014) lalu, keduanya mangkir karena surat pemanggilan resmi dari KPK tidak diterima, lantaran suratnya dikirim ke kantor yang bersangkutan. Masalahnya, keduanya telah pensiun sebagai petinggi di PT Pertamina EP.

Keduanya disebut akan dimintai keterangan perihal suap yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron, dari PT MKS terkait jual-beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. PT Pertamina Hulu Energy Wes Madura Offshore diketahui ambil bagian dalam penyuplaian gas tersebut.

Menurut dugaan KPK, suap yang diberikan ABD kepada Fuad terjadi sejak yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Saat itu, Tri dan Haposan juga masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

Dalam kasus ini, KPK juga turut memanggil mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, serta tiga orang lainnya atas nama Abdul Hakim, Drs Abd Razak, dan Saminudin. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," kata Priharsa.

Seperti diketahui, Fuad dan Rauf yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio yang diduga sebagai pihak pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa KPK, Kepala Dinas PU Sumsel Dicecar Puluhan Pertanyaan

Diperiksa KPK, Kepala Dinas PU Sumsel Dicecar Puluhan Pertanyaan

News | Rabu, 17 Desember 2014 | 17:59 WIB

Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Annas Lapor LHKPN

Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Annas Lapor LHKPN

News | Rabu, 17 Desember 2014 | 12:58 WIB

Terkini

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 20:33 WIB

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:32 WIB

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 20:30 WIB

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:20 WIB

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:15 WIB

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:11 WIB

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:07 WIB

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 20:06 WIB

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 19:58 WIB

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

×