KPK Kembali Panggil Dua Mantan Petinggi Pertamina EP

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Kamis, 18 Desember 2014 | 14:42 WIB
KPK Kembali Panggil Dua Mantan Petinggi Pertamina EP
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang juga politisi Partai Gerindra keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan baju tahanan, Jakarta, Selasa (2/12). [Antara]

Suara.com - Setelah tidak hadir pada panggilan pertama lantaran tidak sampainya surat panggilan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan petinggi PT Pertamina EP, Presiden Direktur Tri Siwindono dan Direktur Utama Haposan Napitupulu, untuk diperiksa, Kamis (18/12/2014).

Masih sama seperti pada panggilan pertama, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko (ABD) selaku Direktur PT MKS, terkait dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan yang juga menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ungkap Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Sebelumnya, pada Selasa (16/12/2014) lalu, keduanya mangkir karena surat pemanggilan resmi dari KPK tidak diterima, lantaran suratnya dikirim ke kantor yang bersangkutan. Masalahnya, keduanya telah pensiun sebagai petinggi di PT Pertamina EP.

Keduanya disebut akan dimintai keterangan perihal suap yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron, dari PT MKS terkait jual-beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. PT Pertamina Hulu Energy Wes Madura Offshore diketahui ambil bagian dalam penyuplaian gas tersebut.

Menurut dugaan KPK, suap yang diberikan ABD kepada Fuad terjadi sejak yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Saat itu, Tri dan Haposan juga masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

Dalam kasus ini, KPK juga turut memanggil mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, serta tiga orang lainnya atas nama Abdul Hakim, Drs Abd Razak, dan Saminudin. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," kata Priharsa.

Seperti diketahui, Fuad dan Rauf yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio yang diduga sebagai pihak pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa KPK, Kepala Dinas PU Sumsel Dicecar Puluhan Pertanyaan

Diperiksa KPK, Kepala Dinas PU Sumsel Dicecar Puluhan Pertanyaan

News | Rabu, 17 Desember 2014 | 17:59 WIB

Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Annas Lapor LHKPN

Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Annas Lapor LHKPN

News | Rabu, 17 Desember 2014 | 12:58 WIB

Terkini

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB