Tak Puas Tahan Waryono, KPK Incar Tersangka Baru

Laban Laisila | Suara.com

Jum'at, 19 Desember 2014 | 06:06 WIB
Tak Puas Tahan Waryono, KPK Incar Tersangka Baru
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno meninggalkan KPK usai diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan Kementerian ESDM di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11). [Antara]

Suara.com - KPK berkomitmen mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), pascapenahanan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

"Kemungkinan tersangka baru sangat terbuka sepanjang dalam proses pengembangan, penydik menemukan dua alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan ada pihak lain terlibat, namun sampai hari ini belum ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konfernsi pers di Jakarta, Kamis malam (18/12/2014).

KPK menahan Waryono di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur seusai diperiksa selama sekitar sembilan jam.

"Penahanan dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif perlu dilakukan penahanan. Objektif misalnya dikhawatirkan mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Alasan subjektif adalah berdasarkan pertimbangan penyidik," tambah Johan.

Menurut Johan, berkas perkara tersebut sudah mencapai lebih dari 60 persen.

"Perkara ini sudah lebih dari 60 persen pemberkasan, sudah hampir selesai ke penuntutan," ungkap Johan.

Waryono ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014 dengan total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.

Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Masih ada sejumlah perkara lain yang terkait dengan Kementerian ESDM yaitu kasus dugaan pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Menteri ESDM Jero Wacik periode 2011-2013 dengan tersangka Jero Wacik dan dugaan penerimaan suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa 10 Jam, KPK Belum Tahan Sutan Bhatoegana

Diperiksa 10 Jam, KPK Belum Tahan Sutan Bhatoegana

News | Selasa, 07 Oktober 2014 | 01:00 WIB

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

News | Senin, 06 Oktober 2014 | 11:34 WIB

Terkini

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:23 WIB

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:18 WIB