Diperiksa 10 Jam, KPK Belum Tahan Sutan Bhatoegana

Laban Laisila

Selasa, 07 Oktober 2014 | 01:00 WIB
Diperiksa 10 Jam, KPK Belum Tahan Sutan Bhatoegana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - "Kemungkinan (tersangka baru) itu ada sepanjang penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Salah satunya dari pengakuan Pak SBG (Sutan Bhatoegana) kalau dia kooperatif dan membuka itu. KPK bisa menelusuri informasi dari dia," ungkap Johan.

Artinya, menurut Johan, Sutan bisa menjadi "Justice Collaborator".

"Bisa, sepanjang dia mengakui kesalahannya, kemudian kooperatif, tapi ini "effort" ada di tersangka," tambah Johan.

Namun Johan mengakui bahwa posisi Sutan untuk mengungkap informasi lain dalam kasus ini sangat strategis.

"Saya kira (posisi Sutan) strategis karena sebagai ketua komisi," ungkap Johan.

Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa dia memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. Uang itu, menurut Rudi, sebagai Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut.

Sutan Bhatoegana juga disebut minta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK

Foto | Senin, 06 Oktober 2014 | 20:15 WIB

KPK Periksa Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri

KPK Periksa Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri

News | Senin, 06 Oktober 2014 | 14:27 WIB

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

News | Senin, 06 Oktober 2014 | 11:34 WIB

Usut Korupsi Sutan Bhatoegana, KPK Geledah Dua Perusahaan

Usut Korupsi Sutan Bhatoegana, KPK Geledah Dua Perusahaan

News | Senin, 29 September 2014 | 19:35 WIB

Terkini

Sederet Temuan Janggal Ombudsman di Lapas Cibinong: Akses Terbuka, Mobil Mewah Hingga Botol Miras

Sederet Temuan Janggal Ombudsman di Lapas Cibinong: Akses Terbuka, Mobil Mewah Hingga Botol Miras

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:17 WIB

Kabar Baik Guru dan Nakes! APBN 2027 Tanggung Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun

Kabar Baik Guru dan Nakes! APBN 2027 Tanggung Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 16:16 WIB

Buka-Bukaan di DPR, Ombudsman Beberkan Kronologi Dihalau saat Sidak Lapas Cibinong

Buka-Bukaan di DPR, Ombudsman Beberkan Kronologi Dihalau saat Sidak Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:15 WIB

Bangladesh Tumpul di Depan, Thomas Doley Akui Tak Punya Striker Ideal Jelang Hadapi Indonesia

Bangladesh Tumpul di Depan, Thomas Doley Akui Tak Punya Striker Ideal Jelang Hadapi Indonesia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:15 WIB

Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG

Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG

Jogja | Selasa, 29 September 2026 | 16:15 WIB

Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027

Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:05 WIB

Kabar Baik dari Belanda! Mees Hilgers Segera Debut Bersama SC Heerenveen, PSV Jadi Lawan Pertama?

Kabar Baik dari Belanda! Mees Hilgers Segera Debut Bersama SC Heerenveen, PSV Jadi Lawan Pertama?

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:03 WIB

Mengupas Karakter Kim Seon-ho di 'The Childe': Tersenyum Lebar tapi Bikin Merinding!

Mengupas Karakter Kim Seon-ho di 'The Childe': Tersenyum Lebar tapi Bikin Merinding!

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 16:00 WIB

Kurir-Kurir Kemerdekaan: Pertaruhan Nyawa Membawa Berita Proklamasi 1945

Kurir-Kurir Kemerdekaan: Pertaruhan Nyawa Membawa Berita Proklamasi 1945

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 16:00 WIB

Kapan Hujan Turun di Sulsel? BMKG: Ada Daerah Hujannya Maret 2027

Kapan Hujan Turun di Sulsel? BMKG: Ada Daerah Hujannya Maret 2027

Sulsel | Selasa, 29 September 2026 | 15:58 WIB

×