Diperiksa 10 Jam, KPK Belum Tahan Sutan Bhatoegana

Laban Laisila

Selasa, 07 Oktober 2014 | 01:00 WIB
Diperiksa 10 Jam, KPK Belum Tahan Sutan Bhatoegana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - "Kemungkinan (tersangka baru) itu ada sepanjang penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Salah satunya dari pengakuan Pak SBG (Sutan Bhatoegana) kalau dia kooperatif dan membuka itu. KPK bisa menelusuri informasi dari dia," ungkap Johan.

Artinya, menurut Johan, Sutan bisa menjadi "Justice Collaborator".

"Bisa, sepanjang dia mengakui kesalahannya, kemudian kooperatif, tapi ini "effort" ada di tersangka," tambah Johan.

Namun Johan mengakui bahwa posisi Sutan untuk mengungkap informasi lain dalam kasus ini sangat strategis.

"Saya kira (posisi Sutan) strategis karena sebagai ketua komisi," ungkap Johan.

Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa dia memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. Uang itu, menurut Rudi, sebagai Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut.

Sutan Bhatoegana juga disebut minta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK

Foto | Senin, 06 Oktober 2014 | 20:15 WIB

KPK Periksa Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri

KPK Periksa Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri

News | Senin, 06 Oktober 2014 | 14:27 WIB

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

News | Senin, 06 Oktober 2014 | 11:34 WIB

Usut Korupsi Sutan Bhatoegana, KPK Geledah Dua Perusahaan

Usut Korupsi Sutan Bhatoegana, KPK Geledah Dua Perusahaan

News | Senin, 29 September 2014 | 19:35 WIB

Terkini

Susul Jeongyeon, Chaeyoung TWICE Umumkan Hengkang dari JYP Entertainment

Susul Jeongyeon, Chaeyoung TWICE Umumkan Hengkang dari JYP Entertainment

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Sidang Tahunan dan RAPBN 2027 Digelar Hari Ini, Prabowo Dua Kali Pidato di DPR

Sidang Tahunan dan RAPBN 2027 Digelar Hari Ini, Prabowo Dua Kali Pidato di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:26 WIB

5 Lipstik Warna Merah yang Hasilnya Glossy dan Tahan Lama untuk Semua Undertone Bibir

5 Lipstik Warna Merah yang Hasilnya Glossy dan Tahan Lama untuk Semua Undertone Bibir

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Kapan Persib Melantai di Pasar Modal? Ini Bocorannya

Kapan Persib Melantai di Pasar Modal? Ini Bocorannya

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Jenderal Iran: Atas Izin Allah, Kami Akan Lebih Agresif dalam Perang di Masa Depan

Jenderal Iran: Atas Izin Allah, Kami Akan Lebih Agresif dalam Perang di Masa Depan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:24 WIB

Berpacu Waktu, Pencarian Korban Gempa Bumi Kolombia Masuk Fase Akhir

Berpacu Waktu, Pencarian Korban Gempa Bumi Kolombia Masuk Fase Akhir

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Stok AS Melonjak, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen

Stok AS Melonjak, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Daftar Harga HP Motorola Agustus 2026 Terbaru, Lengkah dari Entry Level ke HP Lipat

Daftar Harga HP Motorola Agustus 2026 Terbaru, Lengkah dari Entry Level ke HP Lipat

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Wajah Baru Pasar Godean Usai Relokasi, Pedagang Masih Perlu Beradaptasi

Wajah Baru Pasar Godean Usai Relokasi, Pedagang Masih Perlu Beradaptasi

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:52 WIB

×