Polisi Tembak Mati Pimpinan Komplotan Perampok

Arsito Hidayatullah, Nur Ichsan

Jum'at, 19 Desember 2014 | 16:14 WIB
Polisi Tembak Mati Pimpinan Komplotan Perampok
Lima tersangka anggota komplotan pencurian dengan kekerasan yang dibekuk polisi, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (19/12/2014). [Suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Aparat dari Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dilaporkan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan.

"Diketahui pelaku ada 10 orang, yang tertangkap enam orang. Satu orang ditembak dan meninggal dunia, dia adalah pimpinan perampok," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/12/2014).

Rikwanto mengungkapkan, para tersangka yang masing-masing berinisial DS, IAN, AJ, YP, DRA, dan CK, dibekuk pada tanggal 13 Desember 2014. Polisi menurutnya terpaksa menembak IAN karena mencoba melawan saat dibekuk.

"Tersangka IAN berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas menembak kakinya untuk melumpuhkannya. Dikarenakan tersangka tidak berhenti, petugas melakukan tembakan kedua yang mengenai punggungnya. Tersangka meninggal pada saat dibawa ke rumah sakit," paparnya.

Lebih lanjut, Rikwanto menambahkan bahwa para pelaku diketahui antara lain telah melakukan pencurian di rumah H Iwan Rahmanto, di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur. Dari rumah korban, pelaku berhasil menggondol uang sebesar US$4000, uang tunai Rp45 juta, serta emas seberat 3 kilogram.

Selain membekuk sebagian tersangka anggota komplotan itu, menurut Rikwanto, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Termasuk di dalam senjata api, serta beberapa senjata tajam seperti celurit, golok, pisau, linggis, obeng dan parang.

"Senjata api jenis revolver dan pistol, beberapa telepon seluler, uang tunai, uang palsu dua kantong besar," tuturnya.

Dikatakan Rikwanto, para tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Tindakan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Bekuk Bandar Togel Singapura Kaya Raya di Tangsel

Polisi Bekuk Bandar Togel Singapura Kaya Raya di Tangsel

News | Jum'at, 12 Desember 2014 | 17:17 WIB

Polda Metro Mulai Operasi Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

Polda Metro Mulai Operasi Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

News | Kamis, 11 Desember 2014 | 17:54 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×