Jokowi Terkejut Calon Kapolri Jagoannya Jadi Tersangka Korupsi

Laban Laisila

Selasa, 13 Januari 2015 | 22:28 WIB
Jokowi Terkejut Calon Kapolri Jagoannya Jadi Tersangka Korupsi
Calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Presiden Joko Widodo terkejut dengan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Terkejut karena Presiden mengikuti isu yang berkembang, bahwa isu itu sudah ada 2008 tetapi belum ada tindakan hukum yang pasti," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa petang (13/1/2015).

Andi mengatakan, Jokowi mendengar penetapan status tersangka Budi Gunawan saat dalam perjalanan menuju Kantor Badan Intelejen Negara pada Selasa siang dan kemudian meminta Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas pertimbangan mengenai hal ini.

"Hari ini Kompolnas masih bahas dan kita tunggu rekomendasi dari Kompolnas," kata Andi.

Selain menunggu rekomendasi dari Kompolnas, kata Andi, Presiden juga berkomunikasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai langkah yang akan diambil.

Seskab juga mengatakan Presiden sudah berkomunikasi dengan anggota Komisi 3 DPR RI, Kapolri Jenderal Sutarman dan dengan calon Kapolri Budi Gunawan.

Sejauh ini, kata Andi, semua prosedur untuk mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah dilakukan.

"Dari sisi proses semua prosedur yang dilakukan presiden sudah dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Budi Gunawan Tersangka, DPR Tetap Lanjutkan Uji Kelayakan

Budi Gunawan Tersangka, DPR Tetap Lanjutkan Uji Kelayakan

News | Selasa, 13 Januari 2015 | 22:16 WIB

Usai Terima Kunjungan Komisi III, Budi Gunawan Tinggalkan Rumah

Usai Terima Kunjungan Komisi III, Budi Gunawan Tinggalkan Rumah

News | Selasa, 13 Januari 2015 | 21:16 WIB

Ditanya soal "Titipan Megawati", Ini Respons Budi Gunawan

Ditanya soal "Titipan Megawati", Ini Respons Budi Gunawan

News | Selasa, 13 Januari 2015 | 21:10 WIB

Suaminya Jadi Tersangka, Istri BG Hanya Bisa Pasrah

Suaminya Jadi Tersangka, Istri BG Hanya Bisa Pasrah

News | Selasa, 13 Januari 2015 | 20:32 WIB

Jadi Tersangka, Budi Gunawan Siap Terus jadi Calon Kapolri

Jadi Tersangka, Budi Gunawan Siap Terus jadi Calon Kapolri

News | Selasa, 13 Januari 2015 | 20:31 WIB

Terkini

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

×