KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hari Ini Paripurna DPR Putuskan Nasib Budi Gunawan
Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2015 | 06:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Di DPR, Menkes Budi Ungkap Nasib Para Tersangka Kasus Bullying Dokter Aulia: Segera Masuk Pengadilan
29 April 2025 | 15:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI