Terapkan Hukuman Mati, YLBHI: Pemerintah Abaikan Konstitusi

Laban Laisila | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Minggu, 18 Januari 2015 | 14:24 WIB
Terapkan Hukuman Mati, YLBHI: Pemerintah Abaikan Konstitusi
Ilustrasi hukuman mati. [Shutterstock]

Suara.com - Koordinator Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menuding Pemerintah Indonesia telah mengabaikan hak asasi manusia setelah menetapkan hukum mati.

Menurut Julius, pelaksanaan hukuman mati telah melanggar Undang-Undang Dasar Pasal 28 Ayat 1 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

"Dipasal 28 ada hak untuk hidup yang menyatakan bahwa tidak seorang pun berhak untuk ditarik hak untuk hidupnya atau ditunda, yang artinya hak hukuman mati tidak sesuai," ucap Julius di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).

Dia juga sempat membandingkan dengan Cina yang memberlakukan hukuman mati namun dinilai gagal membuat efek jera.

"Padahal faktanya Cina aja yang menerapakan hukuman mati dan langsung dieksekusi tanpa jeda tidak turun tidak pidananya dan efek jelarnya tidak terlihat," tambah dia.

Respon YLBHI ini dissampaikan menyusul eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba. Lima orang dieksekusi di Nusakambangan, sedangkan satu lainnya di Boyolali, Jawa Tengah.

Enam terpidana mati yang dieksekusi pada 18 Desember itu adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62), Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Abu Jenazah Terpidana Mati Asal Belanda Langsung Diambil Istri

Abu Jenazah Terpidana Mati Asal Belanda Langsung Diambil Istri

News | Minggu, 18 Januari 2015 | 13:52 WIB

Begini Penanganan Setelah Enam Terpidana Dieksekusi Mati

Begini Penanganan Setelah Enam Terpidana Dieksekusi Mati

News | Minggu, 18 Januari 2015 | 13:20 WIB

Jaksa Agung:  Kalau Banyak Eksekusi Mati, Kita akan Mabuk

Jaksa Agung: Kalau Banyak Eksekusi Mati, Kita akan Mabuk

News | Minggu, 18 Januari 2015 | 13:17 WIB

Brasil dan Belanda Tarik Dubes, YLBHI: Bisa Berdampak Ekonomi

Brasil dan Belanda Tarik Dubes, YLBHI: Bisa Berdampak Ekonomi

News | Minggu, 18 Januari 2015 | 12:47 WIB

Usai Ditembak, Para Terpidana Mati Dibiarkan Dulu 10 Menit

Usai Ditembak, Para Terpidana Mati Dibiarkan Dulu 10 Menit

News | Minggu, 18 Januari 2015 | 11:08 WIB

Terkini

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:09 WIB

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:02 WIB

Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan

Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:46 WIB

Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis

Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:40 WIB

Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi

Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:38 WIB

Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya

Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:34 WIB

LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?

LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:28 WIB

Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik

Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:27 WIB