Array

Eksekusi Mati Hambat Upaya Diplomasi 360 WNI yang Diancam Mati

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 20 Januari 2015 | 20:48 WIB
Eksekusi Mati Hambat Upaya Diplomasi 360 WNI yang Diancam Mati
Ilustrasi sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (Antara/Joko Sulistyo)

Suara.com - Direktur Eksekutif lembaga buruh migran Indonesia, Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan eksekusi mati terpidana narkoba di Indonesia menghambat diplomasi atas 360 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam vonis mati di luar negeri.

"Posisi Indonesia menjadi tidak strategis karena ketika Indonesia ingin membebaskan warganya dari hukuman mati, pemerintah mengeksekusi mati warga negara asing," katanya di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Padahal, menurut dia, ada sekitar 360 orang WNI yang terancam dieksekusi di luar negeri dengan 17 orang di antaranya sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.

 "Ke-17 WNI tersebut berada di negara Malaysia, Tiongkok dan Arab Saudi dengan kasus pembunuhan dan narkoba," tutur Anis.

Untuk itu, katanya, jika Indonesia ingin berada dalam posisi tawar yang menguntungkan untuk menyelamatkan warganya, maka penerapan hukuman mati terlebih dahulu harus dihapuskan.

Menurut pandangan Migrant Care, eksekusi mati bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

"Hukuman harusnya diberikan untuk membuat pelaku kejahatan menyesali perbuatannya dan membuat seorang manusia menjadi lebih baik, bukan dengan menghilangkan nyawa," tutur dia.

Di tempat terpisah, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia tidak mengkhawatirkan posisi tawar Indonesia untuk melakukan diplomasi di luar negeri terkait hukuman mati.

"Pemerintah Indonesia sama haknya dengan semua negara untuk membela warganya di luar negeri. Sebelum ada keputusan yang pasti, pemerintah akan bekerja keras agar rakyat Indonesia di luar negeri terbebas dari hukuman mati," kata Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir.

Armanatha menambahkan pemerintah terus memberikan pendampingan, bantuan hukum, hingga jalur diplomasi melalui pemerintah untuk membebaskan WNI dari hukuman mati. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI