- Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi kredit PT Sritex pada Senin, 11 Mei.
- Tiga terdakwa tersebut adalah Supriyatno, Yuddy Renaldi, dan Dicky Syahbandinata yang sebelumnya dituntut hukuman penjara cukup berat.
- Pengajuan kasasi dilakukan karena perkara ini masih menggunakan ketentuan hukum acara pidana lama sebelum berlakunya UU baru.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi buntut vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex.
Adapun ketiga terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno; mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan kasasi dilayangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (11/5) kemarin.
“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Anang, di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Anang menjelaskan, pihak JPU mengajukan permohonan kasasi terhadap ketiga terdakwa, karena perkara ini masih menggunakan KUHAP lama.
Sebab dalam KUHAP baru UU 20/2025, jika seseorang telah divonis bebas pihak JPU tidak dapat mengajukan kasasi.
“Perkara ini dilimpah dan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama. Masih, masih menggunakan lama,” kata Anang.
“Dan dalam putusan pertimbangan hakim juga dinyatakan salah satunya bahwa ini disidangkan dalam menggunakan hukum acara pidana yang lama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas tiga terdakwa dalam dugaan korupsi kredit PT Sritex.
Hakim menilai, ketiga terdakwa tidak terbukti campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam pengajuan kredit tersebut.
Hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.
Hakim menyatakan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana
Sebelumnya, Supriyanto dan Yuddy Renaldi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
Sementara Dicky Syahbandinata dituntut 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 190 kurungan penjara.