Polri: Penangkapan Bambang Tak Perlu Pemberitahuan

Jum'at, 23 Januari 2015 | 13:28 WIB
Polri: Penangkapan Bambang Tak Perlu Pemberitahuan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Antara)

Suara.com - Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menegaskan kalau penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tak perlu pemberitahuan terlebih dahulu.

Ronny mengklaim kalau penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan tidak dilakukan sewenang-wenang

“Penangkapan itu tidak perlu diberitahu, dasar prosedurnya itu KUHAP,” jelas Ronny di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).

Ronny juga mengelak saat para jurnalis mencecarnya dengan pertanyaan kenapa Polri tidak memeriiksanya terlebih dahulu, melainkan langsung menangkapnya. Bahkan dia juga menegaskan kalau penangkapan terhadap Bambang tak perlu pemanggilan.

“Itu pertanyaan provokatif. Dasar pemeriksaaan terhadap tersangka memenuhi tiga alat bukti yang sah. Keterangan saksi lebih dari dua orang, keterangan ahli dua orang dan alat bukti surat dokumen. Sehingga pemeriksaan tersangka itu tidakperlu lewat pemanggilan,” katanya lagi.

Kendati demikian dia mengaku kalau pelaporan kasus yang membelit Bambang ini baru dilaporkan pada 2015.

Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Saat itu, Bambang Widjojanto belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.

"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Ronny.

Saat ini Bambang sedang menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan di Bareskrim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI