Refly Harun: PN Jaksel Harus Tolak Praperadilan Budi Gunawan

Suwarjono

Minggu, 01 Februari 2015 | 19:32 WIB
Refly Harun: PN Jaksel Harus Tolak Praperadilan Budi Gunawan
DPR Sahkan Budi Gunawan Sebagai Kapolri

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menyidangkan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan melalui sidang praperadilan, Senin besok. Sejumlah pernyataan pro dan kontra mewarnai gugatan ini, yang akan digelar untuk pertamakalinya dalam kasus penetapan tersangka KPK.

Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat, seharusnya PN Jakarta Selatan menolak praperadilan ini, mengingat peradilan di Indonesia tidak memberikan peluang praperadilan untuk penetapan tersangka. “Bila kasus ini diloloskan, dimenangkan BG, maka semua kasus tersangka korupsi akan melakukan praperadilan untuk mempermasalahkan status tersangkanya,” kata Refly Harun dalam diskusi yang diadakan alumni aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Bakoel Coffe, Cikini, Minggu (1/2/2015).

Dijelaskan Refly Harun, dengan peradilan di Indonesia yang dinilai masih brengsek, banyak kekawatiran yang muncul. Apalagi sidang praperadilan akan disidangkan oleh hakim tunggal. “Bisa dibayangkan, bila BG menang di praperadilan, semua tersangka akan lakukan hal yang sama. Dan KPK tinggal gigit jari. Koruptor akan menang,” kata dia.

Untuk menghindari para koruptor ramai-ramai menggunakan modus ini, Refly Harun menyarankan hakim berpedoman dengan KUHAP dalam memutuskan perkara Budi Gunawan. “Praperadilan ini hanya untuk menggugat kasus penangkapan tersangka, penahanan atau ganti rugi. Bukan penetapan tersangka,” katanya.

Dalam catatan Suara.com status tersangka dan penahanan pernah diperadilan saat kasus Chevron melawan Jaksa Agung. Pemohon praperadilan menggugat penetapan tersangka, Bachtiar Abdul Fatah oleh Kejaksaan Agung. Dalam putusan praperadilan, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dikenakan terhadap Abdul Fatah tidak sah karena tidak berdasarkan ketentuan bukti dalam KUHAP. Hakim menguji penetapan tersangka dan bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dikarenakan yang duji merupakan tindakan penahanan yang dilakukan jaksa, bukan penetapan tersangkanya. Pada saat itu, dasar menguji bukti penetapan tersangka tidak terlepas dalam objek pemeriksanaan berdasarlkan pasal 77 KUHAP, yaitu penangkapan dan penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib BG Jadi Kapolri Tetap di Jokowi, Bukan Praperadilan

Nasib BG Jadi Kapolri Tetap di Jokowi, Bukan Praperadilan

News | Minggu, 01 Februari 2015 | 18:05 WIB

Denny Indrayana: BW Harus Bebas, BG Mesti Ditangkap

Denny Indrayana: BW Harus Bebas, BG Mesti Ditangkap

News | Minggu, 01 Februari 2015 | 17:03 WIB

Terkini

Daftar Harga Mobil Suzuki September 2026: XL7 dan Fronx Beda Tipis Bikin Galau

Daftar Harga Mobil Suzuki September 2026: XL7 dan Fronx Beda Tipis Bikin Galau

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 16:12 WIB

Izin Polisi Laga Persija vs Persib di SUGBK Sudah Terbit, Suporter Diminta Jangan Bikin Ulah

Izin Polisi Laga Persija vs Persib di SUGBK Sudah Terbit, Suporter Diminta Jangan Bikin Ulah

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 16:10 WIB

Indonesia Diramal Gempa M9 Akhir 2026, Eks Kepala BMKG: Kalau Terjadi Itu Kebetulan

Indonesia Diramal Gempa M9 Akhir 2026, Eks Kepala BMKG: Kalau Terjadi Itu Kebetulan

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:09 WIB

Apa Bedanya Rice Cooker dan Magic Com? Ini Perbandingan Fungsi dan Fiturnya

Apa Bedanya Rice Cooker dan Magic Com? Ini Perbandingan Fungsi dan Fiturnya

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 16:03 WIB

Satu Ruang Kelas di Sekolah Kembangan Jakbar Terbakar, Api Padam dalam 15 Menit

Satu Ruang Kelas di Sekolah Kembangan Jakbar Terbakar, Api Padam dalam 15 Menit

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:01 WIB

Review Film The Runner: Aksi Mencekam Gal Gadot Menyusuri Kota London!

Review Film The Runner: Aksi Mencekam Gal Gadot Menyusuri Kota London!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 16:00 WIB

Kerim Memija Paham Panasnya Persija Jakarta vs Persib: Macan Kemayoran Wajib Menang

Kerim Memija Paham Panasnya Persija Jakarta vs Persib: Macan Kemayoran Wajib Menang

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 15:59 WIB

Belajar dari Perjalanan Irish Bella, Pentingnya Dukungan Emosional dalam Menjalani IVF

Belajar dari Perjalanan Irish Bella, Pentingnya Dukungan Emosional dalam Menjalani IVF

Health | Kamis, 10 September 2026 | 15:55 WIB

MBG di Karo Positif 3 Bakteri, DPR Desak Audit Total hingga Proses Hukum

MBG di Karo Positif 3 Bakteri, DPR Desak Audit Total hingga Proses Hukum

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:55 WIB

Saat Mikroalga dari Kawah Gunung Jadi Alternatif Penyerap Karbon, Bagaimana Caranya?

Saat Mikroalga dari Kawah Gunung Jadi Alternatif Penyerap Karbon, Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 15:55 WIB

×