Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Muhammad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
Penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha. [ISTIMEWA]
  • KPK mengusulkan syarat kaderisasi partai bagi calon pemimpin dalam revisi UU Partai Politik guna mencegah praktik korupsi.
  • Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan kontribusi pemikiran berbasis riset untuk memperbaiki birokrasi negara.
  • Keputusan akhir syarat calon pemimpin tetap berada pada kewenangan legislasi DPR RI dan tidak bersifat mengikat KPK.

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai usulan agar calon presiden (capres) hingga kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi partai politik sebagai kontribusi pemikiran yang sah berbasis riset.

Ia menegaskan langkah KPK tersebut murni merupakan upaya perbaikan sistem birokrasi dan pencegahan korupsi, bukan bentuk intervensi terhadap kedaulatan politik.

Menurut Praswad, KPK memiliki mandat konstitusional untuk melakukan monitoring terhadap tata kelola lembaga negara, termasuk partai politik, guna menutup celah praktik rasuah.

“Oleh karena itu, sebagai sebuah hasil riset, usulan tersebut sah-sah saja dan merupakan bentuk kontribusi pemikiran berbasis kajian,” ujar Praswad kepada Suara.com, Sabtu (25/4/2026).

Meskipun mendukung hak KPK dalam memberikan rekomendasi, Praswad menggarisbawahi batasan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Ia mengatakan, keputusan akhir mengenai syarat pencalonan pemimpin negara maupun daerah sepenuhnya berada di tangan DPR RI melalui mekanisme legislasi. Hasil riset KPK diposisikan sebagai naskah akademik yang memperkaya diskursus, namun tidak bersifat imperatif atau memaksa.

“Dengan demikian, usulan KPK dapat diposisikan sebagai salah satu referensi atau bahan pertimbangan dalam proses tersebut, bukan sebagai ketentuan yang mengikat dan memaksa,” jelas Praswad.

Sebelumnya KPK mengusulkan penambahan klausul "berasal dari sistem kaderisasi partai" sebagai syarat mutlak bagi bakal calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah dalam revisi UU Partai Politik.

Rekomendasi ini tertuang dalam 20 kajian strategis dan corruption risk assessment (CRA) sepanjang tahun 2025.

KPK menilai, penguatan sistem kaderisasi internal partai adalah kunci utama untuk melahirkan pemimpin yang berintegritas dan meminimalisir politik transaksional.

“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian bunyi petikan dalam Laporan Tahunan KPK 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:42 WIB

Terkini

Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz

Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:29 WIB

Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu

Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:06 WIB

Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya

Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:45 WIB

Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol

Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:42 WIB

Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret

Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:33 WIB

Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS

Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:14 WIB

Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif

Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:10 WIB

Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital

Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:58 WIB

Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!

Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:54 WIB

Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah

Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:50 WIB