- Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta mengkaji kenaikan tarif Transjakarta karena biaya operasional meningkat tajam sejak tahun 2005.
- Pendapatan tiket hanya menutupi 14 persen biaya operasional, sehingga Pemprov memberikan subsidi sekitar Rp10.000 per penumpang.
- Pemprov DKI Jakarta memastikan belum ada kenaikan tarif dan tetap memprioritaskan pelayanan publik serta aspirasi masyarakat.
Suara.com - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, membeberkan fakta terbaru mengenai pengkajian tarif Transjakarta yang sudah tidak mengalami perubahan selama dua dekade terakhir.
Langkah PT Transjakarta melakukan pengkajian dianggap sebuah kewajaran, mengingat beban operasional yang terus merangkak naik akibat inflasi hingga pemeliharaan armada bus listrik.
“Kajian yang dilakukan PT Transjakarta adalah hal yang lumrah. Tarif Rp3.500 memang sudah bertahan sejak 2005 (21 tahun), sementara biaya operasional terus meningkat karena inflasi, harga energi, pemeliharaan armada (termasuk bus
listrik), dan ekspansi layanan,” ujar Chico dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Chico juga menyinggung perihal angka pengembalian modal atau cost recovery yang saat ini berada pada level yang cukup rendah secara perhitungan bisnis.
Pendapatan dari sektor penjualan tiket, diketahui hanya mampu menambal sekira 14 persen dari total biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasikan armada setiap harinya.
“Sisanya ditanggung APBD dari pajak masyarakat. Subsidi per penumpang mencapai Rp9.000–Rp10.000+ per perjalanan (total biaya operasional per trip sekitar Rp13.000),” lanjut Chico.
Anomali ekonomi terlihat jelas ketika otoritas menyandingkan tarif tersebut dengan lonjakan upah minimum para pekerja di ibu kota yang terus meningkat.
“UMP Jakarta naik hampir 7 kali lipat sejak 2005 (dari sekitar Rp800 ribu menjadi Rp5,73 juta di 2026), sementara tarif flat. Volume penumpang terus naik (rekor 413 juta di 2025), armada lebih modern, dan rute semakin luas,” papar Chico.
Kendati demikian, masyarakat belum perlu khawatir karena kebijakan final tetap berada pada keputusan kolektif antara Gubernur dan DPRD melalui skema APBD.
Chico menegaskan, filosofi utama dari kehadiran Transjakarta adalah murni sebagai bentuk kewajiban pelayanan publik untuk menekan angka kemacetan.
“Saat ini, kajian masih berjalan. Pemprov mengedepankan kehati-hatian, mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi. Belum ada keputusan kenaikan tarif di 2026, prioritas tetap menjaga layanan berkualitas dengan subsidi yang efisien,” lanjut Chico.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi khalayak, sebelum mengetok palu regulasi terkait penyesuaian tarif di masa mendatang.
“TransJakarta adalah public service obligation untuk mengurai kemacetan dan polusi, bukan sekadar bisnis. Kami terus mendengar aspirasi warga dan setiap keputusan akan dikomunikasikan terbuka,” pungkas Chico.