Suara.com - Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (2/2/2015). Tim kuasa hukum BG optimistis gugatan BG atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Sarpin Rizaldi.
"Kami optimis di PN Jaksel ini ya, karena penetapan tersangka ini tidak profesional, dilihat dari proses legalitas yang ada, yakni kepastian hukum, dan kejelasan hukum " ujar anggota tim kuasa hukum BG dari LBH Pekat Indonesia Bersatu, Bob Hasan kepada Suara.com.
Bob Hasan menampik pandangan bahwa proses praperadilan akan percuma, lantaran Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Ia mengungkapkan, sidang praperadilan bisa dilakukan berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Yang dipersoalkan adalah pada posisi penyelidikan ke penyidikan (oleh KPK), di sini akan dinilai tingkat profesionalitas KPK yang terburu-buru menetapkan BG sebagai tersangka." kata Bob Hasan.
Budi Gunawan dijadwalkan akan menghadiri sidang praperadilan perdana gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.00 WIB. Tim kuasa hukum berharap, hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang dapat mengabulkan gugatan mereka.