Presiden Tidak Mempunyai Batas Waktu untuk Lantik Budi Gunawan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 02 Februari 2015 | 17:03 WIB
Presiden Tidak Mempunyai Batas Waktu untuk Lantik Budi Gunawan
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Presiden Joko Widodo tidak mempunyai batas waktu untuk memutuskan melantik Calon Kepala Kepolisian Indoensia Budi Gunawan. Budi menjadi Kapolri sudah disetujui DPR 14 Febuari 2015 lalu.

Anggota Komisi III dari Partai Hanura Syarifuddin Suding mengatakan saat ini 'bola panas' pelantikan Budi ada di tangan Presiden Joko Widodo. Proses politik di DPR sudah selesai.

"Lho sudah selesai. Dan presiden tidak dibatasi tenggat waktu. Waktu tidak terbatas dalam melantik Budi Gunawan," jelas Suding saat dihubungi suara.com, Senin (2/2/2015).

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan batas waktu pelantikan Kapolri 4 Febuari besok. Menurut dia ada konsekwensi ketika Jokowi tidak juga melantik Budi.

"Dewan hanya bisa memberikan catatn hukum untuk kasus-kasus yang ada. Ini kan ada persoalan (pelantikan Kapolri) karena UU Kepolisian menyebut harus dilantik dalam 20 hari. Karena surat persetujuan dikirim 15 Januari. Jadi batas akhir itu jatuh pada tanggal 4 Febuari. Jadi, apa keputusan hukum kira-kira kalau belum dilantik tanggal 4?" kata Fahri di Gedung DPR hari ini.

Hanya saja, Suding menganggap pemahaman yang salah. Dia mengacu pada UU Kepolisian RI pasal 11 yang menyebutkan batas waktu diberikan saat Presiden mengajukan nama calon Kapolri ke DPR. Jika DPR tidak merespon, maka calon Kapolri otomatis menjadi Kapolri.

Berikut isi pasal itu:

(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari ter
hitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakila
n Rakyat.

(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indones ia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tidak Hadiri Sidang Praperadilan BG, Ini Kata Fadli Zon

KPK Tidak Hadiri Sidang Praperadilan BG, Ini Kata Fadli Zon

News | Senin, 02 Februari 2015 | 15:48 WIB

Jika Praperadilan BG Dikabulkan, Ada Gugatan Hukum Luar Biasa

Jika Praperadilan BG Dikabulkan, Ada Gugatan Hukum Luar Biasa

News | Senin, 02 Februari 2015 | 14:00 WIB

Terkini

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

News | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB