Pengacara Bambang Diusir dari Ruang Pemeriksaan Mabes Polri

Siswanto, Nur Ichsan

Selasa, 03 Februari 2015 | 15:49 WIB
Pengacara Bambang Diusir dari Ruang Pemeriksaan Mabes Polri
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi pengacara datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ada insiden pengusiran terhadap pengacara dari ruang pemeriksaan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Selasa (3/2/2015) siang.

Sebagian besar pengacara Bambang diminta keluar ruangan dan hanya dua pengacara yang diperbolehkan mendampingi Bambang.

Bagaimana kronologis kejadian itu, salah satu pengacara Bambang dari LBH Jakarta, Pratiwi, menjelaskan kepada wartawan. Saat itu, Bambang selesai salat dzuhur, lalu akan masuk ke ruangan pemeriksaan yang ukurannya kurang lebih 2,5 meter x 10 meter.

Selanjutnya, kuasa hukum Bambang pun ikut masuk ke ruang pemeriksaan. Saat itu, kuasa hukum yang sudah berada di dalam adalah Chatrine dan Nursjahbani Katjasungkana. Namun tiba-tiba penyidik menyatakan bahwa hanya dua orang kuasa hukum yang diperbolehkan mendampingi klien.

Pengacara Bambang, Saor Siagian, pun mempertanyakan kepada penyidik, apa yang menjadi dasar hukum pembatasan jumlah kuasa hukum yang diperbolehkan untuk mendampingi Bambang.

"Tak satu pun penyidik dapat menjawab pertanyaan tersebut. Penyidik menyarankan kuasa hukum untuk menghadap ke Kasubdit VI, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona," kata Pratiwi.

Dialog dengan Kasubdit Daniel ternyata tidak membuahkan hasil apa pun. Kuasa hukum Bambang tetap diminta keluar dari ruangan dan hanya dua orang yang diperbolehkan.

"BW tetap duduk dan menyatakan menyerahkan semua hal kepada kuasa hukum," katanya.

Sekitar pukul 12.38 WIB, kuasa hukum tetap menolak pembatasan jumlah yang mendampingi karena tidak berdasarkan hukum.

"Perintah Kasubdit dijadikan dasar oleh penyidik untuk pembatasan, dan kuasa hukum merespons dengan pernyataan, sejak kapan perintah Kasubdit sama dengan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana?" kata Pratiwi.

Upaya pengacara untuk tetap bertahan mendampingi Bambang ternyata terus dikecam oleh penyidik.

"Kombes Pol Daniel pun keluar dari ruangannya dan mengusir kuasa hukum. Perintah kepada Provost pun dilontarkan dengan arogan, 'Provost tarik orang ini keluar,'" kata Pratiwi.

Dua Provost pun menuju Saor Siagian untuk memintanya segera ke luar ruangan.

Kuasa hukum Bambang lainnya menyatakan bahwa polisi tidak usah menggunakan cara-cara arogan seperti itu. Kuasa hukum menyatakan apabila Kombes Daniel meneruskan tindakan tersebut, ia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar undang-undang.

"Terjadi keributan di ruang sempit itu dan tarik menarik antara kuasa hukum dan Provost. Ada kurang lebih empat orang dari kepolisian yang merekam kejadian tersebut dengan handphone, ditambah satu orang dengan video kamera ukuran besar," kata Pratiwi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebut BG Pakai Jurus Mabuk, Pengacara Menilai Denny Arogan

Sebut BG Pakai Jurus Mabuk, Pengacara Menilai Denny Arogan

News | Selasa, 03 Februari 2015 | 13:57 WIB

Terkini

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti

Banten | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:15 WIB

Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup

Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:15 WIB

Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal

Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:12 WIB

Apakah Serum Viva Gold Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Kenali Kandungan dan Manfaatnya

Apakah Serum Viva Gold Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Kenali Kandungan dan Manfaatnya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:10 WIB

Wamensos Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sarpras Sekolah Rakyat

Wamensos Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sarpras Sekolah Rakyat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:09 WIB

Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026

Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026

Bogor | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:07 WIB

Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu

Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:06 WIB

Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar

Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:58 WIB

Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus

Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:52 WIB

7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam

7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:41 WIB

×