KPK Akan Panggil Ulang Para Saksi Budi Gunawan

Arsito Hidayatullah

Rabu, 04 Februari 2015 | 06:18 WIB
KPK Akan Panggil Ulang Para Saksi Budi Gunawan
Saksi Kasus Budi Gunawan

Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan memanggil ulang anggota Polri yang menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG).

"Terkait pemeriksaan terhadap ketiga saksi hari ini, penyidik mengatakan akan melakukan pemanggilan kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Hari Selasa kemarin, seharusnya ada tiga anggota kepolisian yang menjadi saksi, yaitu Direktur Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Kombes Pol Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Namun ketiganya tidak memenuhi pangilan dengan sejumlah alasan.

"Penasihat hukum Kombes Pol Ibnu Isticha dan Kompol Sumardji mengantarkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Korps Brimob Polri," ungkap Priharsa.

Sedangkan Brigjen Pol Herry Prastowo, disebut tidak hadir tanpa keterangan. Herry sebelumnya pernah dipanggil pada 19 Januari, namun juga tidak memenuhi panggilan karena sedang bertugas ke luar negeri. Ibnu juga dipanggil pada 19 Januari, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, sementara Sumardji dipanggil pada 20 Januari namun tanpa keterangan.

Selanjutnya, ketiganya juga dipanggil pada 26 Januari, tapi tidak ada yang memenuhi panggilan. Alasannya adalah bahwa Herry masih menjalankan tugas operasi, sedangkan Ibnu Isticha mengungkapkan sedang mendampingi mahasiswa S3.

Meski berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) pasal 112, disebutkan bahwa "orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya", Priharsa mengatakan belum ada rencana KPK untuk melakukan upaya paksa untuk memanggil saksi.

"Belum ada rencana (upaya paksa) itu," tambah Priharsa.

KPK diketahui sudah memanggil 13 orang saksi, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu, yang memenuhi panggilan pada 19 dan 29 Januari lalu. KPK pun sudah memanggil Budi Gunawan (BG) untuk diperiksa sebagai tersangka pada 30 Januari, tapi ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa KPK sudah mengantongi informasi yang mengungkapkan adanya perintah untuk melarang saksi datang.

"Kami sedang mengklarifikasi. Katanya ada TR (telegram rahasia) yang (menyatakan) Waka (Polri) itu setuju untuk dipanggil. Lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang, Kamis (29/1) lalu.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM di Mabes Polri pada 2003-2006, dan jabatan lainnya di Mabes Polri. KPK menyangkakan BG berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut, BG dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan, ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oegroseno: Pencalonan Budi Gunawan Jadi Kapolri Melenceng

Oegroseno: Pencalonan Budi Gunawan Jadi Kapolri Melenceng

News | Selasa, 03 Februari 2015 | 18:32 WIB

Terkini

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

×