KPK Janji Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Jum'at, 06 Februari 2015 | 23:32 WIB
KPK Janji Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Sidang Praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

"KPK yang dikuasakan kepada Biro Hukum, akan hadir dan sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan pemohon," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada Senin, 9 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Budi Gunawan.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang.

"Ya akan hadir," kata Chatarina melalui pesan singkat.

Seharusnya sidang praperadilan dilangsungkan pada 2 Februari 2015 lalu namun karena materi gugatan praperadilan dari pihak pemohon bertambah dan baru disampaikan ke KPK pada 29 Januari 2015 malam maka KPK memerlukan waktu untuk memperbaiki jawaban.

Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada penambahan terkait penjelasan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Budi Gunawan mengajukan praperadilan karena tidak menyetujui penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain pernah menyatakan bahwa pengajuan praperadilan Budi Gunawan salah alamat.

KPK menjadikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bakal Ajukan Kasasi Vonis Anas Urbaningrum

KPK Bakal Ajukan Kasasi Vonis Anas Urbaningrum

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 22:02 WIB

Peradi Siap Pasang Badan untuk Bambang Widjojanto

Peradi Siap Pasang Badan untuk Bambang Widjojanto

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 19:06 WIB

Di Tengah Demonstrasi, Para Tokoh Agama Doakan KPK

Di Tengah Demonstrasi, Para Tokoh Agama Doakan KPK

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 18:14 WIB

Nama Badrodin dan Budi Waseso Diminta Dihapus dalam Bursa

Nama Badrodin dan Budi Waseso Diminta Dihapus dalam Bursa

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 17:58 WIB

Terkini

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 23:49 WIB

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:43 WIB

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:36 WIB

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:12 WIB

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:01 WIB

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Banten | Selasa, 01 September 2026 | 22:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 22:47 WIB

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:42 WIB

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 22:30 WIB

×