KPK Janji Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Jum'at, 06 Februari 2015 | 23:32 WIB
KPK Janji Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Sidang Praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

"KPK yang dikuasakan kepada Biro Hukum, akan hadir dan sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan pemohon," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada Senin, 9 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Budi Gunawan.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang.

"Ya akan hadir," kata Chatarina melalui pesan singkat.

Seharusnya sidang praperadilan dilangsungkan pada 2 Februari 2015 lalu namun karena materi gugatan praperadilan dari pihak pemohon bertambah dan baru disampaikan ke KPK pada 29 Januari 2015 malam maka KPK memerlukan waktu untuk memperbaiki jawaban.

Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada penambahan terkait penjelasan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Budi Gunawan mengajukan praperadilan karena tidak menyetujui penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain pernah menyatakan bahwa pengajuan praperadilan Budi Gunawan salah alamat.

KPK menjadikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bakal Ajukan Kasasi Vonis Anas Urbaningrum

KPK Bakal Ajukan Kasasi Vonis Anas Urbaningrum

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 22:02 WIB

Peradi Siap Pasang Badan untuk Bambang Widjojanto

Peradi Siap Pasang Badan untuk Bambang Widjojanto

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 19:06 WIB

Di Tengah Demonstrasi, Para Tokoh Agama Doakan KPK

Di Tengah Demonstrasi, Para Tokoh Agama Doakan KPK

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 18:14 WIB

Nama Badrodin dan Budi Waseso Diminta Dihapus dalam Bursa

Nama Badrodin dan Budi Waseso Diminta Dihapus dalam Bursa

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 17:58 WIB

Terkini

Kabar Buruk dari Italia, Jay Idzes Kabarnya Masih Absen Bela Timnas Indonesia pada November

Kabar Buruk dari Italia, Jay Idzes Kabarnya Masih Absen Bela Timnas Indonesia pada November

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:12 WIB

Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 Apakah Sekolah Libur? Begini Ketentuan Resminya

Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 Apakah Sekolah Libur? Begini Ketentuan Resminya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:12 WIB

Pengobatan Kanker Bukan Perjalanan Singkat, Pentingnya Layanan yang Terintegrasi

Pengobatan Kanker Bukan Perjalanan Singkat, Pentingnya Layanan yang Terintegrasi

Health | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Festival Gandrung Sewu 2026, Siswi Sekolah Rakyat Tampil Memukau Bersama Ribuan Penari

Festival Gandrung Sewu 2026, Siswi Sekolah Rakyat Tampil Memukau Bersama Ribuan Penari

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Investasi Rp1,6 Triliun Kabur, Kok IHSG Malah Ngamuk 4 Hari Beruntun?

Investasi Rp1,6 Triliun Kabur, Kok IHSG Malah Ngamuk 4 Hari Beruntun?

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Ariana Grande Pertanyakan Kata Kokopan yang Viral Usai Pidato Prabowo

Ariana Grande Pertanyakan Kata Kokopan yang Viral Usai Pidato Prabowo

Entertainment | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:01 WIB

Makna Lirik Lagu 'Coba Lagi': Pengingat Harapan saat Berada di Titik Terendah

Makna Lirik Lagu 'Coba Lagi': Pengingat Harapan saat Berada di Titik Terendah

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:00 WIB

5 Rekomendasi Basic Skincare Sariayu agar Wajah Lembap dan Kenyal

5 Rekomendasi Basic Skincare Sariayu agar Wajah Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Alasan Cari Makan, Tiga Terduga Pelaku Penyelundupan Batu Hitam Kabur dari Kantor Polisi

Alasan Cari Makan, Tiga Terduga Pelaku Penyelundupan Batu Hitam Kabur dari Kantor Polisi

Sulsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:57 WIB

Sambal Bawang hingga Cumi Hitam, Pilihan Sambal Kemasan dengan Cita Rasa Nusantara

Sambal Bawang hingga Cumi Hitam, Pilihan Sambal Kemasan dengan Cita Rasa Nusantara

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:51 WIB

×