KPK Bakal Ajukan Kasasi Vonis Anas Urbaningrum

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Jum'at, 06 Februari 2015 | 22:02 WIB
KPK Bakal Ajukan Kasasi Vonis Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). [suara.com/Rengga Satria]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperingan vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah proyek dan tindak pidana pencucian uang.

"Kemungkinannya kami akan mengajukan kasasi, tapi KPK belum mendapatkan salinan putusan untuk dipelajari," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (6/2/2016).

Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan 4 Februari 2015 menyatakan vonis Anas menjadi 7 tahun penjara atau berkurang satu tahun dari vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Salah satu jaksa KPK yang menangani kasus tersebut, Yudi Kristiana juga menyatakan hal serupa.

"Nanti kalau sudah dapat putusan hakim secara resmi, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap, tapi idealnya kasasi," kata Yudi melalui pesan singkat.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memerintahkan tanah di Krapyak, Yogyakarta, dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri.

Dalam putusan PN, majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi memerintahkan perampasan tanah Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi karena dinilai bentuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas.

"Mengenai tanah di Mantri jeron, pengelolaan dan pemanfaaatannya diserahkan ke yayasan Ali Ma'sum, Krapyak, majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Untuk harta tersebut dirampas negara," kata Ketua majelis hakim Haswandi, dalam sidang 24 September 2014.

Vonis diambil berdasarkan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.

Serta dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana.  (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dukung KPK-Polri

Dukung KPK-Polri

Foto | Jum'at, 06 Februari 2015 | 18:43 WIB

Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 18:04 WIB

Nama Badrodin dan Budi Waseso Diminta Dihapus dalam Bursa

Nama Badrodin dan Budi Waseso Diminta Dihapus dalam Bursa

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 17:58 WIB

Bila KPK Bubar, Presiden 'Cacat Moral'

Bila KPK Bubar, Presiden 'Cacat Moral'

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 17:13 WIB

Fahri Hamzah: Soal BG Tinggal Angkat Lalu Copot, Kok Susah Amat!

Fahri Hamzah: Soal BG Tinggal Angkat Lalu Copot, Kok Susah Amat!

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 16:53 WIB

Terkini

Benarkah Air Kelapa Bisa Mengobati Keracunan Makanan? Ini Penjelasan Dokter

Benarkah Air Kelapa Bisa Mengobati Keracunan Makanan? Ini Penjelasan Dokter

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 07:17 WIB

Harga Pertamax Green 95 Sebesar Rp2.550 Mulai 2 September 2026 Tembus Rp19.150 per Liter

Harga Pertamax Green 95 Sebesar Rp2.550 Mulai 2 September 2026 Tembus Rp19.150 per Liter

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 07:15 WIB

Eskalasi AS-Iran Picu Kenaikan Harga Minyak dan Kerek Kekhawatiran Inflasi Global

Eskalasi AS-Iran Picu Kenaikan Harga Minyak dan Kerek Kekhawatiran Inflasi Global

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 07:14 WIB

Cara Mencegah Freckles Bertambah Banyak dan Makin Gelap, Jangan Abaikan Sinar Matahari

Cara Mencegah Freckles Bertambah Banyak dan Makin Gelap, Jangan Abaikan Sinar Matahari

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 07:10 WIB

293 Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, 8 Orang Kondisi Berat

293 Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, 8 Orang Kondisi Berat

Jatim | Rabu, 02 September 2026 | 07:09 WIB

Ulasan Buku Penghancuran Buku: Saat Buku Dibakar & Ingatan Dihapus

Ulasan Buku Penghancuran Buku: Saat Buku Dibakar & Ingatan Dihapus

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 07:05 WIB

Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Tanpa Identitas Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran

Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Tanpa Identitas Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran

News | Rabu, 02 September 2026 | 06:58 WIB

Ini Kriteria Tokoh yang Diusulkan Dapat Gelar dan Tanda Kehormatan dari Pemerintah

Ini Kriteria Tokoh yang Diusulkan Dapat Gelar dan Tanda Kehormatan dari Pemerintah

News | Rabu, 02 September 2026 | 06:47 WIB

Arkeolog Temukan Ribuan Struktur Misterius Suku Aquiry yang di Hutan Amazon

Arkeolog Temukan Ribuan Struktur Misterius Suku Aquiry yang di Hutan Amazon

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 06:30 WIB

Struktur Lapisan Bumi dari Kerak sampai Inti Bumi, Penjelasan dan Gambarnya

Struktur Lapisan Bumi dari Kerak sampai Inti Bumi, Penjelasan dan Gambarnya

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 06:05 WIB

×