KPK Bakal Ajukan Kasasi Vonis Anas Urbaningrum

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Jum'at, 06 Februari 2015 | 22:02 WIB
KPK Bakal Ajukan Kasasi Vonis Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). [suara.com/Rengga Satria]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperingan vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah proyek dan tindak pidana pencucian uang.

"Kemungkinannya kami akan mengajukan kasasi, tapi KPK belum mendapatkan salinan putusan untuk dipelajari," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (6/2/2016).

Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan 4 Februari 2015 menyatakan vonis Anas menjadi 7 tahun penjara atau berkurang satu tahun dari vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Salah satu jaksa KPK yang menangani kasus tersebut, Yudi Kristiana juga menyatakan hal serupa.

"Nanti kalau sudah dapat putusan hakim secara resmi, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap, tapi idealnya kasasi," kata Yudi melalui pesan singkat.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memerintahkan tanah di Krapyak, Yogyakarta, dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri.

Dalam putusan PN, majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi memerintahkan perampasan tanah Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi karena dinilai bentuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas.

"Mengenai tanah di Mantri jeron, pengelolaan dan pemanfaaatannya diserahkan ke yayasan Ali Ma'sum, Krapyak, majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Untuk harta tersebut dirampas negara," kata Ketua majelis hakim Haswandi, dalam sidang 24 September 2014.

Vonis diambil berdasarkan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.

Serta dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana.  (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dukung KPK-Polri

Dukung KPK-Polri

Foto | Jum'at, 06 Februari 2015 | 18:43 WIB

Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 18:04 WIB

Nama Badrodin dan Budi Waseso Diminta Dihapus dalam Bursa

Nama Badrodin dan Budi Waseso Diminta Dihapus dalam Bursa

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 17:58 WIB

Bila KPK Bubar, Presiden 'Cacat Moral'

Bila KPK Bubar, Presiden 'Cacat Moral'

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 17:13 WIB

Fahri Hamzah: Soal BG Tinggal Angkat Lalu Copot, Kok Susah Amat!

Fahri Hamzah: Soal BG Tinggal Angkat Lalu Copot, Kok Susah Amat!

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 16:53 WIB

Terkini

Pastikan Kebutuhan Energi Masyarakat Terjaga, Pertamina Perkuat Pasokan dan Distribusi BBM

Pastikan Kebutuhan Energi Masyarakat Terjaga, Pertamina Perkuat Pasokan dan Distribusi BBM

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Imam Besar Masjidil Haram Syekh Al-Sudais Kecam Serangan Houthi Ke Mekkah Dekat Kabah

Imam Besar Masjidil Haram Syekh Al-Sudais Kecam Serangan Houthi Ke Mekkah Dekat Kabah

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Dorong Dekarbonisasi Regional, Pertamina Hulu Energi Siap Jadi Hub CCS di Asia

Dorong Dekarbonisasi Regional, Pertamina Hulu Energi Siap Jadi Hub CCS di Asia

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Drama To My Beloved Thief, Ketika Jiwa Seorang Pangeran Masuk ke dalam Jiwa Pencuri

Drama To My Beloved Thief, Ketika Jiwa Seorang Pangeran Masuk ke dalam Jiwa Pencuri

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V, Dorong Lahirnya Bintang Sepak Bola dari Daerah

Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V, Dorong Lahirnya Bintang Sepak Bola dari Daerah

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Mobil Listrik Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Medan, 3 Orang Terluka

Mobil Listrik Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Medan, 3 Orang Terluka

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Resmi dari AFC, Persib dan Borneo FC Sukses Gendong Liga Indonesia Tembus 5 Besar Asia

Resmi dari AFC, Persib dan Borneo FC Sukses Gendong Liga Indonesia Tembus 5 Besar Asia

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:50 WIB

2 Anggota Geng Motor Ditangkap Edarkan Ekstasi di Deli Serdang

2 Anggota Geng Motor Ditangkap Edarkan Ekstasi di Deli Serdang

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:49 WIB

Bantu Petani Hadapi Kekeringan, Pupuk Indonesia Bangun Irigasi di 5 Daerah

Bantu Petani Hadapi Kekeringan, Pupuk Indonesia Bangun Irigasi di 5 Daerah

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:43 WIB

Perang Arab Saudi, Pecahan Rudal Houthi Ditemukan Dekat Masjidil Haram

Perang Arab Saudi, Pecahan Rudal Houthi Ditemukan Dekat Masjidil Haram

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:37 WIB

×