KPK Janji Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Laban Laisila | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 06 Februari 2015 | 23:32 WIB
KPK Janji Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Sidang Praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

"KPK yang dikuasakan kepada Biro Hukum, akan hadir dan sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan pemohon," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada Senin, 9 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Budi Gunawan.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang.

"Ya akan hadir," kata Chatarina melalui pesan singkat.

Seharusnya sidang praperadilan dilangsungkan pada 2 Februari 2015 lalu namun karena materi gugatan praperadilan dari pihak pemohon bertambah dan baru disampaikan ke KPK pada 29 Januari 2015 malam maka KPK memerlukan waktu untuk memperbaiki jawaban.

Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada penambahan terkait penjelasan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Budi Gunawan mengajukan praperadilan karena tidak menyetujui penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain pernah menyatakan bahwa pengajuan praperadilan Budi Gunawan salah alamat.

KPK menjadikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bakal Ajukan Kasasi Vonis Anas Urbaningrum

KPK Bakal Ajukan Kasasi Vonis Anas Urbaningrum

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 22:02 WIB

Peradi Siap Pasang Badan untuk Bambang Widjojanto

Peradi Siap Pasang Badan untuk Bambang Widjojanto

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 19:06 WIB

Di Tengah Demonstrasi, Para Tokoh Agama Doakan KPK

Di Tengah Demonstrasi, Para Tokoh Agama Doakan KPK

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 18:14 WIB

Nama Badrodin dan Budi Waseso Diminta Dihapus dalam Bursa

Nama Badrodin dan Budi Waseso Diminta Dihapus dalam Bursa

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 17:58 WIB

Terkini

Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?

Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:55 WIB

Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya

Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:55 WIB

Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani

Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:54 WIB

27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?

27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:48 WIB

KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando

KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:46 WIB

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:41 WIB

Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris

Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:39 WIB

Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal

Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:38 WIB

Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI

Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:30 WIB

13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara

13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:27 WIB