8 Penghuni LP Krobokan Siap Gantikan Hukuman Mati Andrew Chan

Siswanto

Minggu, 08 Februari 2015 | 17:57 WIB
8 Penghuni LP Krobokan Siap Gantikan Hukuman Mati Andrew Chan
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Sebanyak delapan warga binaan atau penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Krobokan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar mau meringankan hukuman Andrew Chan.

Surat itu ditulis pada Sabtu (7/2/2015) dengan tulis tangan dan lengkap dengan tanda tangan di atas materai Rp6.000.

Kedelapan orang warga binaan itu, yakni Framcois Jaques Givily (49) warga Prancis, Rico Richardo (33), Sonny Robert Anderson (39), Yongky Gunawan, M Risky Pratama (22), Steve Mehang, Martin Jamanuna, dan Sujato Iskan.

Isi surat tersebut meminta kepada Presiden agar bisa mempertimbangkan kembali hukuman yang diberikan kepada Andrew Chan. Andrew adalah warga Australia yang menjadi terpidana mati dalam kasus narkoba atau anggota kelompok Bali Nine.

Bahkan, kedelapan warga binaan tersebut siap menggantikan hukuman mati terhadap Andrew Chan jika Presiden tidak memberikan keringanan hukuman.

Di dalam surat tersebut tertulis bahwa Andrew Chan sudah banyak mengalami perubahan dan sangat dibutuhkan oleh warga binaan di Lapas Krobokan.

Kelompok Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram ke Australia. Kesembilan orang itu, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.

Sebelumnya, pada Jumat (30/1/2015) Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Australia akan berjalan terus sesuai rencana, sekalipun diprotes rakyat negara itu.

"Kita tetap akan jalankan hukum yang berlaku di negeri kita. Saat grasi mereka ditolak presiden, maka hukuman mati otomatis jalan terus," kata Jusuf Kalla kepada pers di kantor Wapres Jakarta.

Wapres mengakui Duta Besar Australia untuk Indonesia sudah bertemu dengannya untuk memohon keringanan dua terpidana mati.

"Namun, kita jelaskan bahwa hukuman mati tetap akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan mereka memahami," kata Kalla. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Eksekusi Duo Bali Nine, Lapas Kerobokan 'Diserbu' Turis

Jelang Eksekusi Duo Bali Nine, Lapas Kerobokan 'Diserbu' Turis

News | Sabtu, 07 Februari 2015 | 13:28 WIB

Dua Anggota Bali Nine Akan Dieksekusi Bulan Ini

Dua Anggota Bali Nine Akan Dieksekusi Bulan Ini

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 16:27 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×