Bila BG Menang Praperadilan, Sore Harinya Harus Dilantik Jokowi

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Minggu, 15 Februari 2015 | 12:01 WIB
Bila BG Menang Praperadilan, Sore Harinya Harus Dilantik Jokowi
Komisaris Jenderal Budi Gunawan di DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan jika Senin (16/2/2015) besok, hakim sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, maka sore harinya, Presiden Joko Widodo harus melantik yang bersangkutan menjadi Kapolri.

"Maka tsunami politik yang dikhawatirkan banyak pihak, tidak akan terjadi," kata Bendahara Umum Partai Golkar, Minggu (15/2/2015).

Sebaliknya, jika hakim tidak memenangkan gugatan  Budi sehingga Budi tidak jadi dilantik menjadi Kapolri, Bambang menilai Presiden Jokowi kembali menunjukkan sikap tidak konsisten dan menurutnya hal itu bisa merugikan Jokowi sendiri.

"Berarti untuk kesekian kalinya Presiden memperlihatkan perilaku inkonsisten, bahkan bisa dituduh melakukan kebohongan publik. Janji menunda, tetapi kemudian membatalkan adalah kebohongan. Tidak sepantasnya perilaku seperti itu dipertontonkan oleh seorang Presiden," kata Bambang.

Menurut Bambang, saat ini, publik masih ingat bahwa pada jumpa pers yang digelar Presiden Jokowi pada Jumat (16/1/2015) malam di Istana Merdeka. Ketika itu, kata Bambang, Presiden menegaskan Budi masih berstatus calon Kapolri, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penegasan ini, kata dia, dikemukakan setelah sidang Paripurna DPR menyetujui mantan ajudan Megawati Soekarnoputri sewaktu masih menjadi Presiden RI untuk menjabat Kapolri.

"Saat itu, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak membatalkan pelantikan BG. Jokowi bahkan memberi penekanan khusus pada kata penundaan. 'Jadi menunda, bukan membatalkan. Ini yang perlu digarisbawahi,' kata Jokowi saat itu. Penegasan ini menjadi pegangan bagi masyarakat," kata Bambang.

Apalagi, kata Bambang, pada hari yang sama, Presiden langsung menerbitkan dua keputusan, yakni memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Dengan dua putusan ini, kata Bambang, diasumsikan bahwa pelantikan Budi hanya soal waktu.

Tapi tampaknya tanda-tanda pembatalan pelantikan Budi mulai terlihat ketika Presiden berkomunikasi dengan pimpinan DPR tentang kemungkinan mengajukan calon Kapolri baru minus Budi. Komunikasi dengan pimpinan DPR itu kemudian ditindaklanjuti dengan inisiatif Komisi Kepolisian Nasional menyaring dan mengajukan usulan sejumlah nama calon Kapolri kepada Presiden, kata Bambang.

"Nah, kita tinggal menunggu saja apakah presiden dapat mengambil keputusan yang tepat atau justru sebaliknya. Menjadi blunder politik yang membuat pemerintah ini makin tidak efektif dan kehilangan kewibawaan," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.

Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, Budi dan tim hukum menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.

Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Secara Alami, Penyelenggara Negara Benci KPK

Secara Alami, Penyelenggara Negara Benci KPK

News | Sabtu, 14 Februari 2015 | 20:51 WIB

Di Balik Sikap Lambat Jokowi Umumkan Nasib BG

Di Balik Sikap Lambat Jokowi Umumkan Nasib BG

News | Sabtu, 14 Februari 2015 | 13:48 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB