Pakar: Putusan Praperadilan BG Bisa Jadi Bumerang Bagi Polri

Esti Utami

Senin, 16 Februari 2015 | 14:38 WIB
Pakar: Putusan Praperadilan BG Bisa Jadi Bumerang Bagi Polri
Polisi rayakan putusan Praperadilan BG. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Wakil Ketua Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Dr. Laksanto Utomo, meminta jajaran Polri untuk tidak besar kepala setelah hakim tunggal Sarpin Rizal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Karena, menurutnya Polri akan merasakan dampak keputusan ini, yakni akan banyak orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri.

"Jika ini terjadi justru akan menyulitkan aparat kepolisian di kemudian hari," kata Laksanto, sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Senin (16/2/2015)

Laksanto yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, mengatakan berdasarkan pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) obyek dari Praperadilan adalah sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan ke empat permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Jika dilihat dari pasal itu, katanya, maka tidak ada dasar hukum untuk mempraperadilankan penetapan status tersangka. Jadi lebih kepada penangkapan atau penyitaan yang dilakukan oleh aparat hukum, di luar operasi tangkap tangan atau OTT.

Oleh karena itu, putusan hakim tunggal itu dapat dijadikan yurisprundensi meskipun akan banyak perdebatan di kemudian hari apakah semua orang yang dinyatakan tersangka dapat mengajukan gugatan Praperadilan.

"Itu akan menjadi perdebatan oleh para ahli hukum di kemudian hari," katanya seraya menambahkan, putusan hakim itu didasarkan atas rechtsvinding (penemuan hukum) oleh pengadilan.

Rechtsvinding sudah lama dikembangkan di negara-negara Anglosakxon, di mana para ahli hukum berpendapat, keadilan itu tidak hanya didapat dari teks-teks mati dalam suatu pasal tetapi juga dapat digali oleh para yuris atas fakta yang terjadi di lapangan.

Penemuan hukum itu, katanya juga diakomodasi dalam Pasal 16 ayat 4 UU No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman yang menegaskan, Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih kurang jelas atau tidak ada pasalnya dalam KUHP.

Laksanto menambahkan semua pihak perlu mengambil pelajaran dari keputusan itu. Khususnya Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk tidak ceroboh atau terkesan gregetan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Komjen Budi Gunawan ditetapkan tersangka, katanya, belum pernah dipanggil oleh KPK. KPK hanya mendasarkan dua alat bukti yang belum kuat yakni data transfer dari bank yang belum terkonfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari bank maupun dari Budi Gunawan.

"Kita semua suka KPK, dan memperbaiki negeri ini lewat pemberantasan korupsi secara tegas, tetapi juga tidak boleh meninggalkan pakem proses hukum dan cara-cara yang lebih etik dalam menegakkan hukum itu agar diterima oleh masyarakat luas," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:56 WIB

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 20:49 WIB

×