Mahkamah Agung Harus Koreksi Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Laban Laisila | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 16 Februari 2015 | 18:00 WIB
Mahkamah Agung Harus Koreksi Putusan Praperadilan Budi Gunawan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin jalanya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) diminta turun tangan menyikapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan (BG).

Mantan Hakim MA Harifin Tumpa menilai, hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang tersebut telah menyalahi ketentuan dengan mengadili wewenang KPK secara kelembagaan.

"Menurut saya MA harus turun tangan menindaklanjuti itu," kata mantan Ketua MA Harifin Tumpa saat dihubungi Suara.com, Senin (16/2/2015).

Menurutnya, hakim Sarpin telah salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara tersebut.

Harifin berpendapat, ‎gugatan penetapan tersangka Budi Gunawan itu bukan ranah praperadilan dan MA dapat mengoreksi keputusan Sarpin yang banyak menerobos ketentuan perundang-undangan.

"Jadi sekarang sangat bergantung pada MA," jelasnya.

Dalam persidangan praperadilan, hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan BG dengan menyatakan KPK tidak berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap BG.

Sarpin menilai, saat BG ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Mabes Polri.

Posisi itu dianggap bukan penyelenggara negara karena hanya golongan eselon II. Karobinkar juga bukan masuk dalam kategori penegak hukum karena tidak terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dukung KPK, Petani dan Nelayan Bawa Tikus ke Gedung KPK

Dukung KPK, Petani dan Nelayan Bawa Tikus ke Gedung KPK

News | Senin, 16 Februari 2015 | 17:48 WIB

Ketua Komisi III: Tidak Ada yang Mengagalkan Pelantikan BG

Ketua Komisi III: Tidak Ada yang Mengagalkan Pelantikan BG

News | Senin, 16 Februari 2015 | 17:03 WIB

Pengadilan Terima Gugatan BG, Indeks Saham Turun Drastis

Pengadilan Terima Gugatan BG, Indeks Saham Turun Drastis

Bisnis | Senin, 16 Februari 2015 | 16:48 WIB

Kalah di Praperadilan, BW: Tenang Saja

Kalah di Praperadilan, BW: Tenang Saja

News | Senin, 16 Februari 2015 | 16:27 WIB

Terkini

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:08 WIB