Mahkamah Agung Harus Koreksi Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Laban Laisila | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 16 Februari 2015 | 18:00 WIB
Mahkamah Agung Harus Koreksi Putusan Praperadilan Budi Gunawan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin jalanya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) diminta turun tangan menyikapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan (BG).

Mantan Hakim MA Harifin Tumpa menilai, hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang tersebut telah menyalahi ketentuan dengan mengadili wewenang KPK secara kelembagaan.

"Menurut saya MA harus turun tangan menindaklanjuti itu," kata mantan Ketua MA Harifin Tumpa saat dihubungi Suara.com, Senin (16/2/2015).

Menurutnya, hakim Sarpin telah salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara tersebut.

Harifin berpendapat, ‎gugatan penetapan tersangka Budi Gunawan itu bukan ranah praperadilan dan MA dapat mengoreksi keputusan Sarpin yang banyak menerobos ketentuan perundang-undangan.

"Jadi sekarang sangat bergantung pada MA," jelasnya.

Dalam persidangan praperadilan, hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan BG dengan menyatakan KPK tidak berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap BG.

Sarpin menilai, saat BG ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Mabes Polri.

Posisi itu dianggap bukan penyelenggara negara karena hanya golongan eselon II. Karobinkar juga bukan masuk dalam kategori penegak hukum karena tidak terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dukung KPK, Petani dan Nelayan Bawa Tikus ke Gedung KPK

Dukung KPK, Petani dan Nelayan Bawa Tikus ke Gedung KPK

News | Senin, 16 Februari 2015 | 17:48 WIB

Ketua Komisi III: Tidak Ada yang Mengagalkan Pelantikan BG

Ketua Komisi III: Tidak Ada yang Mengagalkan Pelantikan BG

News | Senin, 16 Februari 2015 | 17:03 WIB

Pengadilan Terima Gugatan BG, Indeks Saham Turun Drastis

Pengadilan Terima Gugatan BG, Indeks Saham Turun Drastis

Bisnis | Senin, 16 Februari 2015 | 16:48 WIB

Kalah di Praperadilan, BW: Tenang Saja

Kalah di Praperadilan, BW: Tenang Saja

News | Senin, 16 Februari 2015 | 16:27 WIB

Terkini

Prabowo Bacakan Langsung KEM-PPKF RAPBN di DPR, Ketua Komisi XI DPR: Bukan karena Rupiah Melemah

Prabowo Bacakan Langsung KEM-PPKF RAPBN di DPR, Ketua Komisi XI DPR: Bukan karena Rupiah Melemah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:23 WIB

Dobrak Tradisi! Usai Disambut Puan, Prabowo Siap Paparkan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR

Dobrak Tradisi! Usai Disambut Puan, Prabowo Siap Paparkan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:05 WIB

Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi

Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:31 WIB

ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal

ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:24 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi

Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:24 WIB

Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat

Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:21 WIB

Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!

Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:02 WIB

Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi

Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:00 WIB

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:41 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:25 WIB