Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Pengadilan Terima Gugatan BG, Indeks Saham Turun Drastis

Doddy Rosadi | Suara.com

Senin, 16 Februari 2015 | 16:48 WIB
Pengadilan Terima Gugatan BG, Indeks Saham Turun Drastis
Bursa Efek Indonesia. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Budi Gunawan terkait status tersangka yang ditetapkan oleh KPK memberikan dampak negatif terhadap indeks saham di Bursa Efek Indonesia.

Pada sesi penutupan perdagangan, Senin (16/2/2015), IHSG turun drastis 48,67 poin atau 0,9 persen ke posisi 5.325,496. Kepala riset PT Universal Broker, Satrio Utomo mengatakan, keputusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan langsung diikuti oleh investor dalam negeri dengan menjual saham secara besar-besaran.

“Kasus Budi Gunawan ini sebenarnya tidak terlalu memberi pengaruh kepada investor asing. Justru investor asing masih melakukan pembelian bersih sebesar Rp290 miliar. Jumlah ini memang tidak sebesar Jumat lalu yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, tetapi angka itu masih menunjukkan bahwa investor asing tidak terlalu terpengaruh dengan kasus Budi Gunawan,” kata Satrio kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (16/2/2015).

Satrio menambahkan, saham yang paling banyak dijual adalah saham perusahaan konstruksi. Saham Adhi Karya menjadi saham konstruksi dengan penurunan terbesar yaitu 2,18 persen.

Satrio menambahkan, penurunan IHSG kemungkinan masih bisa berlanjut pada perdagangan besok. Namun, apabila indeks regional menguat maka hampir dipastikan indeks saham akan kembali bangkit ke zona hijau.

Pagi tadi, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (16/2/2015).

"Mengabulkan permohonan pemohon (Budi) untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Sarpin juga mengatakan menolak seluruh eksepsi tim hukum KPK yang diajukan di sidang praperadilan.
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Budi) adalah tidak sah," kata Sarpin.

Hakim juga menyatakan segala putusan yang dikeluarkan oleh KPK berkaitan dengan proses penetapan Budi menjadi tersangka tidak sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Hormati Proses Hukum di  PN Jakarta Selatan

KPK Hormati Proses Hukum di PN Jakarta Selatan

News | Senin, 16 Februari 2015 | 14:40 WIB

Pakar: Putusan Praperadilan BG Bisa Jadi Bumerang Bagi Polri

Pakar: Putusan Praperadilan BG Bisa Jadi Bumerang Bagi Polri

News | Senin, 16 Februari 2015 | 14:38 WIB

Bursa Regional Menguat, Indeks Saham Dekati Level 5.400

Bursa Regional Menguat, Indeks Saham Dekati Level 5.400

Bisnis | Jum'at, 13 Februari 2015 | 17:00 WIB

Dana Asing Terus Mengalir, IHSG Dekati Level 5.400

Dana Asing Terus Mengalir, IHSG Dekati Level 5.400

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2015 | 10:56 WIB

Terkini

Bursa Efek Indonesia Punya Calon Direksi Baru, Nama Bos Mandiri Sekuritas Jadi Sorotan

Bursa Efek Indonesia Punya Calon Direksi Baru, Nama Bos Mandiri Sekuritas Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:30 WIB

Perang Tak Kunjung Usai, Trump Sebut Proposal Perdamaian Iran Sebagai 'Sampah'

Perang Tak Kunjung Usai, Trump Sebut Proposal Perdamaian Iran Sebagai 'Sampah'

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:25 WIB

18 Bank di Indonesia Masuk Daftar Terbaik Dunia 2026, Siapa Paling Unggul?

18 Bank di Indonesia Masuk Daftar Terbaik Dunia 2026, Siapa Paling Unggul?

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 06:41 WIB

3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?

3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 22:08 WIB

BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal

BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 21:51 WIB

Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok

Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 20:04 WIB

Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 20:00 WIB

Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan

Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 19:43 WIB

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:36 WIB

Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede

Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:28 WIB