PDIP: Jangan Ada Motif Tertentu di Balik Penetapan TSK Samad

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 17 Februari 2015 | 12:32 WIB
PDIP: Jangan Ada Motif Tertentu di Balik Penetapan TSK Samad
Pramono Anung (jaket hitam) [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Pramono Anung berharap motif penetapan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat benar-benar didasari semangat penegakan hukum. Abraham dijadikan tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen kependudukan.

"Tetapi jangan kemudian penetapan ini ada motif tertentu, sebab saya melihat terus terang saja, sekarang ini udara politik kita lagi pengap dan membuat orang megap-megap," kata dia di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Pramono mengatakan panasnya konstelasi politik di tengah kemelut KPK dan Polri harus diturunkan.

"Karenanya, perlu kita turunkan tensi sehingga energi kita yang terlalu menarik persoalan polri dan KPK harus segera diselesaikan. Dan hal paling penting adalah kedua lembaga ini adalah lembaga yang dibutuhkan oleh bangsa ini," kata Pramono.

Lebih jauh, Pramono mengatakan perkembangan kasus Samad harus bisa dipertanggungjawabkan oleh Polda Sulselbar maupun Samad sendiri.

"Maka dengan ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar, saya melihat siapapun harus bisa mempertanggungjawabkan itu," kata Pramono.

Penetapan status tersangka Samad didasarkan dari hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat sebagai tindak lanjut gelar perkara yang telah dilakukan di Markas Besar Polri pada tanggal 5 Februari 2015.

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Feriyani. Feriyani mengklaim terkait langsung dengan dugaan pemalsuan dokumen itu. Feriyani melaporkan Abraham ke Mabes Polri pada Minggu (1/2/2015) karena merasa dirugikan oleh apa yang dilakukan oleh Abraham dan teman Abraham bernama Uki. Uki juga ikut dilaporkan dalam kasus yang sama.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Abraham dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

"Ancamannya delapan tahun," kata Rikwanto kepada suara.com melalui pesan singkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Samad Sudah Tunjuk Kuasa Hukum Beranggota Puluhan Pengacara

Samad Sudah Tunjuk Kuasa Hukum Beranggota Puluhan Pengacara

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 12:24 WIB

Habis Abraham Samad, Polri Incar Zulkarnaen dan Adnan Pandu

Habis Abraham Samad, Polri Incar Zulkarnaen dan Adnan Pandu

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 12:22 WIB

PDIP Desak Jokowi Terbitkan Keppres Pelaksana Tugas Ketua KPK

PDIP Desak Jokowi Terbitkan Keppres Pelaksana Tugas Ketua KPK

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 12:14 WIB

Gubernur Gorontalo Tersangka Pencemaran Nama Budi Waseso

Gubernur Gorontalo Tersangka Pencemaran Nama Budi Waseso

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 11:55 WIB

Nasdem Minta Abraham Samad Akui Kesalahan

Nasdem Minta Abraham Samad Akui Kesalahan

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 11:47 WIB

Terkini

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:27 WIB

Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut

Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:24 WIB

Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri

Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:20 WIB