PDIP: Jangan Ada Motif Tertentu di Balik Penetapan TSK Samad

Siswanto, Bagus Santosa

Selasa, 17 Februari 2015 | 12:32 WIB
PDIP: Jangan Ada Motif Tertentu di Balik Penetapan TSK Samad
Pramono Anung (jaket hitam) [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Pramono Anung berharap motif penetapan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat benar-benar didasari semangat penegakan hukum. Abraham dijadikan tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen kependudukan.

"Tetapi jangan kemudian penetapan ini ada motif tertentu, sebab saya melihat terus terang saja, sekarang ini udara politik kita lagi pengap dan membuat orang megap-megap," kata dia di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Pramono mengatakan panasnya konstelasi politik di tengah kemelut KPK dan Polri harus diturunkan.

"Karenanya, perlu kita turunkan tensi sehingga energi kita yang terlalu menarik persoalan polri dan KPK harus segera diselesaikan. Dan hal paling penting adalah kedua lembaga ini adalah lembaga yang dibutuhkan oleh bangsa ini," kata Pramono.

Lebih jauh, Pramono mengatakan perkembangan kasus Samad harus bisa dipertanggungjawabkan oleh Polda Sulselbar maupun Samad sendiri.

"Maka dengan ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar, saya melihat siapapun harus bisa mempertanggungjawabkan itu," kata Pramono.

Penetapan status tersangka Samad didasarkan dari hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat sebagai tindak lanjut gelar perkara yang telah dilakukan di Markas Besar Polri pada tanggal 5 Februari 2015.

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Feriyani. Feriyani mengklaim terkait langsung dengan dugaan pemalsuan dokumen itu. Feriyani melaporkan Abraham ke Mabes Polri pada Minggu (1/2/2015) karena merasa dirugikan oleh apa yang dilakukan oleh Abraham dan teman Abraham bernama Uki. Uki juga ikut dilaporkan dalam kasus yang sama.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Abraham dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

"Ancamannya delapan tahun," kata Rikwanto kepada suara.com melalui pesan singkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Samad Sudah Tunjuk Kuasa Hukum Beranggota Puluhan Pengacara

Samad Sudah Tunjuk Kuasa Hukum Beranggota Puluhan Pengacara

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 12:24 WIB

Habis Abraham Samad, Polri Incar Zulkarnaen dan Adnan Pandu

Habis Abraham Samad, Polri Incar Zulkarnaen dan Adnan Pandu

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 12:22 WIB

PDIP Desak Jokowi Terbitkan Keppres Pelaksana Tugas Ketua KPK

PDIP Desak Jokowi Terbitkan Keppres Pelaksana Tugas Ketua KPK

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 12:14 WIB

Gubernur Gorontalo Tersangka Pencemaran Nama Budi Waseso

Gubernur Gorontalo Tersangka Pencemaran Nama Budi Waseso

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 11:55 WIB

Nasdem Minta Abraham Samad Akui Kesalahan

Nasdem Minta Abraham Samad Akui Kesalahan

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 11:47 WIB

Terkini

WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan

WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:02 WIB

Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!

Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:52 WIB

Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI

Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:46 WIB

'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa

'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:45 WIB

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:43 WIB

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir  ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:24 WIB

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:21 WIB

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:16 WIB

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:08 WIB

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:07 WIB