PDIP: Jangan Ada Motif Tertentu di Balik Penetapan TSK Samad

Selasa, 17 Februari 2015 | 12:32 WIB
PDIP: Jangan Ada Motif Tertentu di Balik Penetapan TSK Samad
Pramono Anung (jaket hitam) [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Pramono Anung berharap motif penetapan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat benar-benar didasari semangat penegakan hukum. Abraham dijadikan tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen kependudukan.

"Tetapi jangan kemudian penetapan ini ada motif tertentu, sebab saya melihat terus terang saja, sekarang ini udara politik kita lagi pengap dan membuat orang megap-megap," kata dia di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Pramono mengatakan panasnya konstelasi politik di tengah kemelut KPK dan Polri harus diturunkan.

"Karenanya, perlu kita turunkan tensi sehingga energi kita yang terlalu menarik persoalan polri dan KPK harus segera diselesaikan. Dan hal paling penting adalah kedua lembaga ini adalah lembaga yang dibutuhkan oleh bangsa ini," kata Pramono.

Lebih jauh, Pramono mengatakan perkembangan kasus Samad harus bisa dipertanggungjawabkan oleh Polda Sulselbar maupun Samad sendiri.

"Maka dengan ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar, saya melihat siapapun harus bisa mempertanggungjawabkan itu," kata Pramono.

Penetapan status tersangka Samad didasarkan dari hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat sebagai tindak lanjut gelar perkara yang telah dilakukan di Markas Besar Polri pada tanggal 5 Februari 2015.

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Feriyani. Feriyani mengklaim terkait langsung dengan dugaan pemalsuan dokumen itu. Feriyani melaporkan Abraham ke Mabes Polri pada Minggu (1/2/2015) karena merasa dirugikan oleh apa yang dilakukan oleh Abraham dan teman Abraham bernama Uki. Uki juga ikut dilaporkan dalam kasus yang sama.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Abraham dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

"Ancamannya delapan tahun," kata Rikwanto kepada suara.com melalui pesan singkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI