Praperadilankan KPK, Suryadharma Ali Bantah Meniru BG

Laban Laisila | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 23 Februari 2015 | 13:46 WIB
Praperadilankan KPK, Suryadharma Ali Bantah Meniru BG
Suryadharma Ali. (suara.com/Adrian Mahakam)

Suara.com - Tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA) membantah meniru jejak Komjen Polisi Budi Gunawan yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat menyampaikan, langkah SDA ini bukan karena terinspirasi keberhasilan BG yang permohonannya dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.

"SDA menuntut keadilan melalui jalur praperadilan. Bukan hanya kita melihat kasus Komjen Budi saja, tapi sebelumnya juga sudah ada. Kalau soal inspirasi dari Budi, rasanya tidak. Kita cuma menunggu momentum saja. Sudah lama kita memikirkan untuk melakukan ini," tutur Humprhey dalam konferensi pers di kawasan Jalan Ampera, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Lewat praperadilan ini, harapannya, bisa diketahui tepat tidaknya yang dilakukan KPK dalam menetapkan tersangka SDA. Sebab, saat ini KPK dinilai sebagai lembaga yang mirip dengan malaikat yang tidak memiliki celah kesalahan.

"Dulu KPK seperti malaikat, bisa jadi yang mlawan malah dihabisin. Tapi sekarang kita melihat adanya suatu jalan. Jadi dibuktikan saja, apakah proses hukum ini (SDA) sudah benar atau tidak," katanya.

SDA mengajukan upaya praperadilan kepada KPK terhadap penetapan tersangka pada 22 Mei 2014 lalu yang dinilai semena-mena lantaran belum mempunyai bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, tambahnya, penetapan tersangka SDA dilakukan pada saat dimulainya rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK, baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Humphrey juga menyinggung, penetapan tersangka SDA bernuansa politis. Lantaran, saat penetapan tersangka ini beda dua hari setelah SDA memberikan dukungan dan mengantar pasangan capres-cawapres Pilpres 2014 lalu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan diri ke KPU.

Selain itu, Humphrey menggugat KPK dengan nominal Rp1 triliun sebagai kerugian materil lantaran nasib penetapan tersangka SDA selama sembilan bulan ini.

"Karenanya, perbuatan yang dilakukan KPK tersebut membuat SDA menderita dan oleh karena itu, kami menuntut KPK Rp1 triliun," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Giliran Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan ke KPK

Giliran Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan ke KPK

News | Senin, 23 Februari 2015 | 13:08 WIB

KPK Siapkan Langkah Cadangan Bila Kasasi Ditolak

KPK Siapkan Langkah Cadangan Bila Kasasi Ditolak

News | Senin, 23 Februari 2015 | 12:09 WIB

Terkini

Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa

Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:02 WIB

Mudik Lebaran Pengaruhi Polusi Udara di Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan?

Mudik Lebaran Pengaruhi Polusi Udara di Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:00 WIB

Donald Trump Naik Pitam, Keir Starmer Bersikeras Inggris Ogah Bantu AS Lawan Iran

Donald Trump Naik Pitam, Keir Starmer Bersikeras Inggris Ogah Bantu AS Lawan Iran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:50 WIB

Kasatgas PRR Minta Pemda Segera Rampungkan Pendataan Warga yang Akan Tempati Huntap

Kasatgas PRR Minta Pemda Segera Rampungkan Pendataan Warga yang Akan Tempati Huntap

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:50 WIB

Hidup di Garis Depan Perang! Kakek Israel Ogah Mengungsi: Suara Rudal seperti Drum Orkestra

Hidup di Garis Depan Perang! Kakek Israel Ogah Mengungsi: Suara Rudal seperti Drum Orkestra

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:43 WIB

Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:36 WIB

Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:32 WIB

Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI

Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:30 WIB

Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS

Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB