Praperadilankan KPK, Suryadharma Ali Bantah Meniru BG

Laban Laisila, Bagus Santosa

Senin, 23 Februari 2015 | 13:46 WIB
Praperadilankan KPK, Suryadharma Ali Bantah Meniru BG
Suryadharma Ali. (suara.com/Adrian Mahakam)

Suara.com - Tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA) membantah meniru jejak Komjen Polisi Budi Gunawan yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat menyampaikan, langkah SDA ini bukan karena terinspirasi keberhasilan BG yang permohonannya dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.

"SDA menuntut keadilan melalui jalur praperadilan. Bukan hanya kita melihat kasus Komjen Budi saja, tapi sebelumnya juga sudah ada. Kalau soal inspirasi dari Budi, rasanya tidak. Kita cuma menunggu momentum saja. Sudah lama kita memikirkan untuk melakukan ini," tutur Humprhey dalam konferensi pers di kawasan Jalan Ampera, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Lewat praperadilan ini, harapannya, bisa diketahui tepat tidaknya yang dilakukan KPK dalam menetapkan tersangka SDA. Sebab, saat ini KPK dinilai sebagai lembaga yang mirip dengan malaikat yang tidak memiliki celah kesalahan.

"Dulu KPK seperti malaikat, bisa jadi yang mlawan malah dihabisin. Tapi sekarang kita melihat adanya suatu jalan. Jadi dibuktikan saja, apakah proses hukum ini (SDA) sudah benar atau tidak," katanya.

SDA mengajukan upaya praperadilan kepada KPK terhadap penetapan tersangka pada 22 Mei 2014 lalu yang dinilai semena-mena lantaran belum mempunyai bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, tambahnya, penetapan tersangka SDA dilakukan pada saat dimulainya rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK, baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Humphrey juga menyinggung, penetapan tersangka SDA bernuansa politis. Lantaran, saat penetapan tersangka ini beda dua hari setelah SDA memberikan dukungan dan mengantar pasangan capres-cawapres Pilpres 2014 lalu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan diri ke KPU.

Selain itu, Humphrey menggugat KPK dengan nominal Rp1 triliun sebagai kerugian materil lantaran nasib penetapan tersangka SDA selama sembilan bulan ini.

"Karenanya, perbuatan yang dilakukan KPK tersebut membuat SDA menderita dan oleh karena itu, kami menuntut KPK Rp1 triliun," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Giliran Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan ke KPK

Giliran Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan ke KPK

News | Senin, 23 Februari 2015 | 13:08 WIB

KPK Siapkan Langkah Cadangan Bila Kasasi Ditolak

KPK Siapkan Langkah Cadangan Bila Kasasi Ditolak

News | Senin, 23 Februari 2015 | 12:09 WIB

Terkini

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

×