Array

Kalah, Kubu Romi Akan Laporkan Hakim PTUN ke KY

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 26 Februari 2015 | 01:46 WIB
Kalah, Kubu Romi Akan Laporkan Hakim PTUN ke KY
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy (tengah). [Antara/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy akan melaporkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti ke Komisi Yudisial karena sejumlah kejanggalan saat mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz.

"Kami akan melaporkan ke KY perilaku hakim yang menampakkan emosi keberpihakan dalam pengadilan tersebut," kata Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan kubu Romi M Lutfi Hakim di Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Menurut dia, seharusnya hakim tidak menunjukkan suatu emosi saat membacakan putusan sehingga tangisan hakim saat pembacaan putusan dicurigai ada keberpihakan terhadap salah satu kubu yang bersengketa.

Hakim Teguh, kata dia, juga terindikasi menghindar dari isu utama bahwa penggugat (Suryadharma Ali) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Saat memasukkan gugatan, dia (Suryadharma Ali) memang ketua umum, tapi saat proses berjalan sudah tidak, tapi hakim tak menjawab sama sekali. Ini ada indikasi penyelundupan hukum," kata dia.

Kuasa hukum lainnya dari kubu Romi, Soleh Amin, menambahkan Hakim Teguh seharusnya membedakan kedudukan penggugat sebagai ketua umum dan kedudukan atas nama partai.

Selain itu, kata dia, Hakim Teguh mengatakan bahwa muktamar partai bukanlah lembaga pengambil keputusan tertinggi partai, menurut dia seharusnya hakim mengambil keputusan berdasar muktamar.

"Hakim tidak pernah menyampaikan bahwa muktamar sebagai lembaga pengambilanm keputusan tertinggi. Bagaimana dia bisa melakukan tindakan di luar keinginan muktamar," ujar dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz pada pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya oleh Menteri Hukum dan HAM.

Terkait putusan itu, kubu Romi akan mengajukan banding karena meihat beberapa kejanggalan dalam putusan hakim. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI