Terpidana Mati Silvester Dikembalikan ke Nusakambangan

Siswanto

Kamis, 26 Februari 2015 | 16:06 WIB
Terpidana Mati Silvester Dikembalikan ke Nusakambangan
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Nigeria, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, dikembalikan ke Pulau NusakambanganCilacap, Jawa Tengah, setelah menjalani pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional di Jakarta.

Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Kamis (26/2/2015) siang, dua mobil jenis Avanza dan Innova berpelat nomor Jakarta (B) tampak mendatangi tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan.

Beberapa orang turun dari kedua mobil itu dan menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura.

Saat ditemui wartawan, salah seorang perempuan yang mengenakan rompi BNN mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk mengantar dua terpidana kasus narkoba yang telah selesai menjalani pemeriksaan.

"Kami hanya mengantar terpidana yang baru menjalani pemeriksaan," kata perempuan itu sambil berjalan menuju pos penjagaan.

Dari pantauan, di dalam mobil Innova tampak seorang terpidana yang meringkuk di deretan tempat duduk belakang sambil menutup wajahnya menggunakan baju bertuliskan tahanan BNN.

Setelah menunggu beberapa saat, dua mobil tersebut segera masuk ke halaman dalam Dermaga Wijayapura dan selanjutnya menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan menumpang Kapal Ro-Ro Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di Dermaga WijayapuraBNN membawa terpidana mati kasus narkoba atas nama Silvester Obiekwe Nwaolise dan narapidana kasus narkoba atas nama Riyadi alias Yadi alias Andi untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Pulau Nusakambangan.

Seperti diwartakan, Silvester Obiekwe Nwaolise dan Riyadi dibawa petugas BNN ke Jakarta pada tanggal 29 Januari 2015 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.

Dalam hal ini, Andi diduga kuat mengendalikan kurir bernama Dewi atas perintah Mustofa. Dewi ditangkap oleh petugas BNN di bilangan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 7.622,9 gram.

Silvester memanfaatkan Andi (32), rekan satu kamarnya, untuk menjadi pengatur kurir di luar penjara yang menjalankan peran pengantar jemput narkoba.

Berdasarkan keterangan, Andi mengatakan selalu didampingi oleh Mustofa setiap kali berkomunikasi dengan kurir di luar lembaga pemasyarakatan.

Andi mengaku awalnya disuruh oleh Mustofa untuk membersihkan kamar, tapi lambat laun ditawari untuk menjadi pengatur aksi kurir narkoba.

Andi sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta selama dua tahun sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan pada tahun 2013. Ia sudah menjalankan sepertiga masa tahanannya dari vonis penjara tujuh tahun atas kasus narkoba.

Sedangkan Mustofa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan selama sebelas tahun dengan vonis mati atas kasus penyelundupan 1,2 kg heroin di Bali pada 2003.

Pada November 2012, Mustofa pernah mengendalikan dua kurir bernama Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu seberat 2,4 kg dari Papua Nugini ke Indonesia. Pada Agustus tahun 2014, Mustofa mengendalikan dua kurir yang membawa sabu seberat 6,5 kg di daerah Surabaya

Kejaksaan Agung memastikan bahwa Silvester alias Mustofa akan dieksekusi bersama 11 terpidana mati lainnya yang grasinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelas terpidana mati lainnya adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotikaMyuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotikaHarun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotikaZainal Abidin (WNI) kasus narkotikaRaheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotikaRodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.  (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukuman Mati Warga Prancis

Hukuman Mati Warga Prancis

Foto | Kamis, 26 Februari 2015 | 15:50 WIB

Eksekusi Duo Bali Nine Tinggal Tunggu Waktu

Eksekusi Duo Bali Nine Tinggal Tunggu Waktu

News | Kamis, 26 Februari 2015 | 15:15 WIB

Menkopolhukam: Indonesia Bisa Serang Australia Lewat Dunia Maya

Menkopolhukam: Indonesia Bisa Serang Australia Lewat Dunia Maya

News | Kamis, 26 Februari 2015 | 14:29 WIB

Ketua MPR: Hukuman Mati Pantas Diberikan

Ketua MPR: Hukuman Mati Pantas Diberikan

News | Kamis, 26 Februari 2015 | 00:38 WIB

Kurir Pembawa 30.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Kurir Pembawa 30.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati

News | Rabu, 25 Februari 2015 | 23:53 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB