Suara.com - Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Alfons Kurnia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan berpotensi untuk dihentikan alias di-SP3.
Ini menyusul keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan penyidikan kasus itu ke Kejaksaan Agung. Kata Alfons, rekam jejak Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum masih diragukan.
“Kalau kita lihat selama ini kan KPK yang menjadi soko guru dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Kalau Kejaksaan dan Kepolisian justru masih diragukan. Karena itu, KPK harus tetap mengawasi Kejaksaan dalam menangani kasus ini. Kalau ada potensi dihentikan maka KPK harusnya mengambil alih lagi kasus ini,” kata Alfons kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2015).
Alfons menambahkan, pelimpahan kasus korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Kata dia, ada kesan KPK telah berhasil dilumpuhkan sehingga tidak berdaya lagi untuk menangani kasus itu.
Kemarin, Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrahman Ruki mengatakan, kasus BG dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena terlalu banyak menyita waktu.
Akibatnya, banyak kasus korupsi yang ditangani KPK tidak bisa tertangani. Budi Gunawan adalah calon Kapolri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi.