Suara.com - Ratusan pegawai KPK demonstrasi menolak keputusan pimpinan KPK melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/3/2015).
Seperti diketahui, salah satu pertimbangan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima gugatan Budi Gunawan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015), ialah kasus Budi bukan wewenang KPK. Status tersangka Budi dicabut dan upaya KPK kasasi pun tidak dikabulkan Mahkamah Agung. Itu sebabnya, KPK melimpahkan kasus Budi ke Kejagung karena KPK tidak mengenal istilah menghentikan penyidikan terhadap suatu perkara.
Para pegawai KPK meminta para pimpinan KPK tidak menyerah dan mengajukan Peninjauan Kembali atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK atas putusan praperadilan kasus BG dan kita perlu tahu apa yang akan dikerjakan dalam agenda pemberantasan korupsi ke depannya," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pegawai KPK bernama Yudi Purnomo menambahkan aksi pegawai KPK akan tetap digelar sampai pimpinan KPK merespon tuntutan mereka.
"Saya rasa kita harus melakukannya terus, karena dengan kita bersuara, berarti kita bisa memberikan masukan kepada pimpinan, tak semua keputusan pimpinan kita iya kan," katanya.
Kemarin, KPK melimpahkan penanganan kasus Budi ke Kejagung.
Kendati demikian, kata pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, bukan berarti dunia telah kiamat.
"Hari ini, bukan akhir. Dunia belum kiamat, langit belum runtuh. Itu pendapat saya. Pemberantasan korupsi harus jalan. Untuk satu kasus ini (Budi Gunawan), kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah," kata Ruki dalam konferensi pers bersama di KPK.
Ruki menjelaskan salah satu alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yakni karena saat ini KPK juga sedang menangani 36 kasus yang harus diselesaikan dalam satu bulan.
"Kalau kami terfokus ke situ (Budi), yang lain-lain terbengkalai. Belum lagi kemungkinan adanya praperadilan. Sekarang saja sudah ada yang mengajukan praperadilan," kata Ruki.
Ruki mengatakan bagi pimpinan KPK, saat ini yang terpenting adalah agar penanganan kasus tersebut tetap berjalan.
"Buat kami pimpinan KPK, bagaimana memanajemen semua ini agar berjalan dengan baik, lebih penting tentang kasus itu, saya percaya Kejagung dan Polri tentunya punya tanggung jawab untuk tangani kasus itu dengan baik. Sebab ini bukan penanganan di luar hukum," kata Ruki.