Suara.com - Bareskrim Polri, Selasa (3/3/2015) siang, mendatangi Dewan Pers untuk meminta pendapat sebagai ahli berkaitan dengan pengusutan Majalah Tempo yang memberitakan soal rekening gendut Komjen Polisi Budi Gunawan.
Tempo dilaporkan oleh LSM yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Arus Bawah. Majalah Tempo dituding melanggar Undang-undang Perbankan saat menyampaikan laporan aliran transaksi keuangan BG dalam terbitan bertajuk "Bukan Sembarang Rekening Gendut" tertanggal 19-25 Januari 2015.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley) menerangkan ada tiga orang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Metro Jaya yang telah mendatangi gedung Dewan Pers.
"Dewan pers mendapatkan permintaan dari penyidik polri untuk bisa menunjuk ahli agar bisa memberikan keterangan, maksudnya di BAP. Ini terkait MoU antara Polisi dengan dewan pers. Kasus yang terjadi dengan Polri jadi Polri Perlu berkomunikasi," ujar Stanley di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dia menerangkan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB di ruang rapat Dewan Pers hingga sekarang secara tertutup.
Dari pantauan suara.com, dalam ruangan yang tertutup itu ada tiga orang penyidik yang sedang meminta keterangan dari saksi ahli, yakni Heru Cahyo yang juga merupakan anggota Dewan Pers.
"Kondisi terakhir saya masuk baru pertanyaan 17 dan mungkin selesai jam lima lah kayanya ada sekitar 40 pertanyaan," tambah Stanley.
Keterangan Cahyo akan dijadikan pertimbangan oleh penyidik untuk merumuskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan dugaan pelanggaran Majalah Tempo.
"UU yang dituduhkan, UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Stanley.
Majalah Tempo dituduh melanggar Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.