Polri: Tersangka Korupsi Bus Listrik Kemenristek Kini Jadi Deputi

Rabu, 04 Maret 2015 | 15:15 WIB
Polri: Tersangka Korupsi Bus Listrik Kemenristek Kini Jadi Deputi
Bareskrim Mabes Polri (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

‎"Kerugian negara sekitar Rp5 miliar," paparnya.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI