- Buku Kriminalisasi Kebijakan menyoroti penggunaan pasal karet UU Tipikor yang kerap mengkriminalisasi pejabat publik atas kerugian negara.
- Perbedaan pemahaman hakim terkait prinsip Business Judgement Rule menyebabkan keputusan bisnis yang berisiko sering berujung tuntutan pidana.
- Kondisi ini memicu krisis kepemimpinan dan menghambat iklim ekonomi nasional karena pejabat cenderung menghindari pengambilan keputusan strategis.
Suara.com - Sebuah buku berjudul Kriminalisasi Kebijakan mengungkap persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai terlalu lentur dan berpotensi menjerat pengambil kebijakan.
Editor buku tersebut, Lestantya R. Baskoro, menyoroti dua pasal yang kerap menjadi sumber persoalan, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal ini dinilai terlalu luas tafsirnya hingga kerap disebut sebagai “pasal keranjang sampah”.
“Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga demikian gampangnya mengkriminalisasi,” ujar Baskoro dalam peluncuran buku di Universitas Paramadina, Jakarta.
Dalam buku tersebut, dipaparkan setidaknya 12 kasus yang menjerat pejabat publik dan pimpinan BUMN. Sejumlah nama yang pernah terseret antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan hingga eks Dirut PT PLN Nur Pamudji.
Baskoro menjelaskan, banyak kasus tersebut berujung pada perbedaan putusan di setiap tingkat pengadilan. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan pemahaman hakim terhadap konsep Business Judgement Rule (BJR), yakni prinsip yang melindungi direksi dalam mengambil keputusan bisnis selama dilakukan dengan itikad baik.
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Yetty Komalasari Dewi, menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah mengadopsi prinsip BJR dalam UU Perseroan Terbatas. Aturan ini melindungi direksi dari tuntutan hukum selama keputusan diambil secara profesional, tanpa konflik kepentingan, dan dengan kehati-hatian.
Namun dalam praktiknya, perlindungan tersebut kerap “dikalahkan” oleh pendekatan pidana yang lebih menitikberatkan pada kerugian negara.
“Dalam bisnis, banyak faktor tak terduga. Keputusan sudah diambil hati-hati, tapi ketika rugi, malah berujung pidana,” jelas Yetty.
Buku ini juga menelusuri akar historis pasal kontroversial tersebut. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengungkap bahwa pasal itu awalnya lahir dalam konteks politik pascakemerdekaan, namun kini digunakan tanpa mempertimbangkan konteks awalnya.
Akibatnya, menurut dia, pasal tersebut bisa menjerat siapa saja karena definisinya yang terlalu luas.
Kritik serupa datang dari aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Arta Sari, yang menilai masalah semakin kompleks setelah pasal serupa diadopsi dalam KUHP baru. Ia menyoroti tidak jelasnya unsur niat jahat (mens rea), yang seharusnya menjadi dasar dalam pemidanaan.
Ketiadaan unsur tersebut dinilai berpotensi membuat kebijakan yang tidak berhasil otomatis dianggap sebagai tindak pidana.
Mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi menegaskan bahwa pembuktian niat jahat seharusnya tetap bisa dilakukan melalui alat bukti, termasuk jejak komunikasi dan analisis forensik digital.
Jika tidak, ia memperingatkan dampak jangka panjangnya bisa serius terhadap iklim bisnis dan ekonomi nasional. Salah satu contohnya terlihat di sektor migas, di mana eksplorasi berisiko tinggi kerap dihindari karena takut dianggap merugikan negara.
Sementara itu, mantan Menko Perekonomian Sofyan Djalil menilai situasi ini berpotensi memicu krisis kepemimpinan. Para pejabat, menurutnya, cenderung memilih bermain aman dibanding mengambil keputusan strategis yang berisiko.