Vonis Mati Anak Bawah Umur, KY Siap Investigasi Hakim

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 19 Maret 2015 | 12:54 WIB
Vonis Mati Anak Bawah Umur, KY Siap Investigasi Hakim
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanisa memegang berkas Yusman Telaumbanua alias Ucok (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Yudisial menyatakan siap menginvestigasi kasus yang dialami oleh Yusman Telaumbanua alias Ucok yang saat ini ditahan di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Yusman divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait dengan kasus pembunuhan berencana di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada tanggal 24 April 2012. Diduga, ada rekayasa dalam proses hukum Yusman.

"Kami dari pihak KY sedang mendalaminya, namun sebenarnya sudah turun dari kemarin tim investigasi KY terjun ke lapangan. Investigasi dulu. Dari Kontras sudah minta datanya dan dalam proses investigasi tak terbatas waktunya," kata Kepala Bagian Laporan Masyarakat Komisi Yudisial, Indra Samsu, di gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).

Namun, kata Indra, saat ini Komisi Yudisial belum membentuk hakim panel untuk menyidangkan para hakim yang memvonis hukuman mati kepada Yusman.

"Kita investigasi dulu, nanti kalau sudah dapat hasilnya, baru kita bentuk hakim panelnya," Indra menambahkan.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menaruh perhatian yang besar terhadap kasus Yusman. Kontras mengadukan majelis hakim ke KY.

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanisa menilai keputusan hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang diketuai oleh Hakim Silvia mencerminkan kesewenangan dalam penegakan hukum. Ia menilai dalam memutuskan kasus Yusman, pengadilan tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa dan hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik kepolisian Nias.

Selain itu, Kontras juga menemukan adanya dugaan pemalsuan identitas Yusman oleh aparat penyidik, sebagaimana pengakuan yang disampaikan oleh Yusman, yang pada saat dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, usianya masih 16 tahun (2013).

"Ini terkait dugaan kesewenangan yang dilakukan majelis hakim PN Gunungsitoli vonis mati yang dilakukan dua terpidana mati. Khusus Yusman, pada saat vonis diduga usianya masih di bawah umur, buktinya terkait dengan surat baptis yang menyatakan Yusman lahir 1996 saat divonis mei 2013 usianya baru 16 menginjak 17. Menurut Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak menyatakan bahwa yang dituntut dengan vonis mati atau seumur hidup tidak boleh lebih divonis dari 10 tahun atau setengah dari hukuman orang dewasa," kata Putri.

Koordinator Kontras Haris Azhar sebelumnya menjelaskan Yusman divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho di Gunungsitoli. Ketiganya merupakan majikan dari Yusman yang datang ke Nias untuk membeli tokek.

Selama proses pemeriksaan, kata Haris, penyidik Polres Nias diduga melakukan pemalsuan data terkait usia Yusman. Selain itu, selama proses hukum berlangsung, katanya, tidak ada satupun saksi dalam peristiwa pembunuhan tersebut yang menunjukkan keterlibatan terdakwa sehingga keterangan dalam proses hukum hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa. Pihak penyidik sebenarnya sudah mengantongi nama – nama pelaku yang hingga tahun 2012 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Polres Gunungsitoli, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait proses pencarian terhadap pelaku sebenarnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

5 Inspirasi Outfit Soft Boy ala Jung Hae In untuk Gaya Harian yang Manis

5 Inspirasi Outfit Soft Boy ala Jung Hae In untuk Gaya Harian yang Manis

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:59 WIB

4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang

4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Festival Bedhayan VI 2026: Simfoni Agung Pelestarian Budaya di Jantung Jakarta

Festival Bedhayan VI 2026: Simfoni Agung Pelestarian Budaya di Jantung Jakarta

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:45 WIB

×