Naik Haji Jangan Berulang-ulang

Ardi Mandiri

Rabu, 25 Maret 2015 | 01:47 WIB
Naik Haji Jangan Berulang-ulang
Ilustrasi haji. [shutterstock]

Suara.com - Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember Abdul Halim Soebahar menyebutkan bahwa yang boleh menunaikan haji adalah orang Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

"Menunaikan ibadah haji tidak perlu berulang kali, yang sudah pernah menunaikan ibadah haji harus dinyatakan tidak berhak lagi kecuali jika memenuhi salah satu syarat," ujar Abdul di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Abdul menjelaskan bahwa seseorang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat menunaikan haji lagi apabila memenuhi salah satu dari tiga syarat.

Syarat pertama adalah bila seseorang menjalankan tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti menjadi panitia atau petugas haji.

Syarat lainnya adalah adanya alasan khusus yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan, serta bila sudah tidak ada lagi calon jamaah haji daftar tunggu.

"Bila salah satu dari tiga syarat tidak terpenuhi, akan terjadi kerugian konstitusional yang aktual dengan banyaknya daftar tunggu," jelas Abdul.

Oleh sebab itu Abdul menyebutkan supaya ada ketegasan dan kepastian hukum bahwa yang boleh menunaikan haji adalah orang Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Pemohon dari pengujian undang-undang a quo adalah dua orang calon jamaah haji bernama Sumilatun dan JN Raisal Haq.

Keduanya memohon untuk pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan sejumlah pasal dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurut pemohon aturan-aturan tersebut inkonstitusional bersyarat karena setiap umat Muslim dapat menjalankan ibadah haji hingga berkali-kali, sementara kuota yang tersedia sangat terbatas.

Mereka kemudian menilai bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU a quo harus dimaknai khusus untuk orang Islam yang belum pernah haji saja yang boleh haji, sedangkan yang sudah pernah haji tidak boleh haji apabila masih terdapat daftar haji tunggu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Serba-serbi Haji Lulung, Mulai Model Rambut hingga 'Gaptek'

Serba-serbi Haji Lulung, Mulai Model Rambut hingga 'Gaptek'

| Sabtu, 21 Maret 2015 | 11:20 WIB

Haji Lulung: Ada Jebakan "Batman" dari Pemprov untuk DPRD

Haji Lulung: Ada Jebakan "Batman" dari Pemprov untuk DPRD

| Sabtu, 21 Maret 2015 | 09:40 WIB

Terkini

Review Novel Rengat: Romansa Kaum Elite yang Penuh Rumor dan Intrik

Review Novel Rengat: Romansa Kaum Elite yang Penuh Rumor dan Intrik

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 20:00 WIB

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:59 WIB

Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar

Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:57 WIB

Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid

Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:51 WIB

Kawal Data Desil Bermasalah, Warga Bakal Geruduk Kemensos Selama Sepekan

Kawal Data Desil Bermasalah, Warga Bakal Geruduk Kemensos Selama Sepekan

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:46 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:41 WIB

Liburan ke Vietnam Tanpa Banyak Drama, Ada Teknologi yang Bekerja Sebelum Pesawat Mengudara

Liburan ke Vietnam Tanpa Banyak Drama, Ada Teknologi yang Bekerja Sebelum Pesawat Mengudara

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap

Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Leony Vitria Dilamar Pacar Bulenya! Kotak Cincin jadi Sorotan

Leony Vitria Dilamar Pacar Bulenya! Kotak Cincin jadi Sorotan

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

×