Gara-gara Mencuri, Lelaki Ini Jadi Nikah dalam Bui

Ardi Mandiri

Rabu, 25 Maret 2015 | 02:37 WIB
Gara-gara Mencuri, Lelaki Ini Jadi Nikah dalam Bui
penjara

Suara.com - Seorang warga Semanggi RT 6 RW 4 Pasar Kliwon Kota Solo, Dian Anggit Pramudya (20), Selasa, terpaksa melangsungkan pernikahan di Kantor Polsek Banjarsari Polresta Surakarta, karena ditahan akibat melakukan tindak pidana pencurian.

Tersangka Dian Anggit Pramudya melangsungkan akad nikah dengan Eni Oktaviani (18) warga Kabalan Ngadirejo Kartosura Sukoharjo di hadapan petugas KUA, yang disaksikan kedua orangtua dan dengan penjagaan ketat di Polsek Banjasari.

Acara akad nikah kedua mempelai diwarnai isak tangis istri tersangka saat dinyatakan sah oleh para saksi, dan kemudian meminta doa restu serta memohon maaf kepada orang tua kedua mempelai.

Menurut Kepala Polsek Banjarsari Kompol Saprodin, pihaknya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melangsungkan pernikahan, karena hal ini hak setiap orang untuk membentu sebuah rumah tangga.

"Acara nikah ini, sudah direncanakan oleh pihak keluarga penganten putri sebelumnya, tersangka ditangkap oleh polisi, karena dia melakukan pencurian peralatan pendingin ruangan di sebuah rumah kosong di Jalan Aster Timuran Banjarsari Solo, Senin (16/3)," kata Saprodin mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi.

Menurut Saprodin, tersangka Dian Anggit Pramudya merupakan seorang residivis jambret diminta bertanggung jawab atas perbuatannya, karena perempuan yang kini menjadi istrinya itu, sudah kondisi hamil muda.

"Kami setelah ikut menyasikan akad nikah tersangka kemudian diberikan waktu untuk bertemu keluarga atau istrinya di suatu ruang dengan dijaga petugas," katanya.

Saprodin menjelaskan, tersangka Dian tersebut melakukan pencurian bersama temannya, yakni Andre yang kini masih menjadi buronan oleh petugas.

Polisi berhasil menemukan barang bukti perupa komponen AC doble blower merek nasional, panel kontraktor, pipa tembaga seharga Rp5 juta, sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AD 5578 BT yang digunakan beraksi oleh tersangka, alat tang, obeng, dan kunci pas kini disita di Polsek.

Menurut dia, hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena uangnya akan digunakan untuk biaya pernikahan dengan perempuan yang kini sudah sah menjadi istrinya itu.

Namun, tersangka kini harus menjalani proses hukum mendekam ditahanan akibat perbuatannya, dan jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Risiko Nikah Siri Secara Online

Ini Risiko Nikah Siri Secara Online

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2015 | 15:14 WIB

Pernikahan Perempuan Ini Bahagia, Sekaligus Amat Menyedihkan

Pernikahan Perempuan Ini Bahagia, Sekaligus Amat Menyedihkan

Lifestyle | Kamis, 12 Maret 2015 | 07:00 WIB

Terkini

Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN

Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:18 WIB

Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco

Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:12 WIB

OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi

OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:11 WIB

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:57 WIB

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:50 WIB

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:44 WIB

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:43 WIB

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:41 WIB

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:37 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB