Angkutan Umum Belum Berlakukan Standar Keselamatan

Ardi Mandiri | Suara.com

Rabu, 25 Maret 2015 | 05:43 WIB
Angkutan Umum Belum Berlakukan Standar Keselamatan
Dua pengemudi Metro Mini berbincang di Terminal Bus Senen, Jakarta Pusat. [Antara]

Suara.com -  Laporan pelaksanaan keselamatan lalu lintas (LLAJ) Kementerian Perhubungan bidang angkutan umum di enam terminal tipe A menunjukkan sebagian besar angkutan umum belum memenuhi standar keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/3/2015), mengatakan bahwa tidak ada satu pun bus yang boleh berangkat secara mutlak.

"Tidak ada satu pun armada yang memenuhi seluruh item yang diinspeksi," katanya.

Sementara itu, item yang diinspeksi di antaranya sistem penerangan, komponen pendukung, perlengkapan kendaraan bermotor, ban, tanggap darurat, bagian badan kendaraan, sistem alat kemudi dan lain-lain.

Untuk syarat mutlak, setiap angkutan umum harus memenuhi lampu utama, penunjuk arah, lampu posisi, lampu rem, penghapus kaca kondisi ban baik dan kondisi pengemudi yang sehat.

Dari seluruh jumlah bus yang diinspeksi, yakni 150 bus, tidak ada bus yang boleh berangkat atau nol, 78 boleh berangkat dengan syarat dan 72 bus tidak boleh berangkat.

"Artinya bus harus memenuhi semua persyaratan yang diperlukan," kata Djoko.

Sementara, lanjut dia bus yang boleh berangkat dengan syarat dianggap kekurangannya tidak mempunyai dampak risiko terhadap aspek keselamatan, tetapi berhubungan dengan keamanan dan layanan.

Keenam terminal yang dilakukan inspeksi di antaranya Terminal Kampung Rambutan, Jakarta; Terminal Tirtonadi, Solo; Terminal Purabaya, Surabaya; Terminal Amplas, Medan; Terminal ALBN Kubu Raya, Pontianak, dan Terminal Daya, Makassar.

Dia menyebutkan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan bidang angkutan umum juga menyimpulkan Terminal Daya, Makassar, dengan peringkat terburuk karena 18 bus (72 persen) dilarang berangkat, sementara tujuh boleh berangkat dengan syarat.

Terburuk kedua, yakni Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, sebanyak 14 bus (58 persen) tidak boleh berangkat, sementara 10 bus (42 persen) berangkat dengan syarat.

Sementara, itu terminal dengan hasil cukup baik, di antaranya Terminal Tirtonardi, Solo, tercatat 19 bus (63 persen) boleh berangkat dengan syarat, sedangkan 11 bus (37 persen) tidak boleh berangkat.

Selain itu, Terminal Purabaya, Surabaya, sebanyak 22 bus (73 persen) boleh berangkat dengan syarat, lalu delapan bus (27 persen) tidak boleh berangkat.

Pada Terminal Amplas, Medan, didapatkan 12 kendaraan (43 persen) boleh berangkat dengan syarat, sedangkan 16 kendaraan (57 persen) tidak boleh berangkat.

"Dari item yang mutlak harus dipenuhi, yang paling banyak tidak terpenuhi adalah lampu posisi bagian belakang," katanya.

Di samping itu, komponen yang tidak terpenuhi, antara lain buku panduan penumpang, sabuk keselamatan penumpang, dan ban belakang vulkanisir.

Selain kondisi kendaraan, syarat mutlak yang harus dipenuhi, di antaranya pengemudi yang tidak mengonsumsi narkoba dan alkohol, tidak hipertensi berat, hipoglikemia atau hiperglikemia.

"Tak satu pun pengemudi yang terdeteksi menggunakan Napza, hanya satu pengemudi yang kurang sehat karena gula darah," katanya.

Djoko menjelaskan dalam pelaksanaan pengecekan ditugaskan personel yang sudah diberikan pelatihan, terkait prosedur pengecekan, yakni inspektur keselamatan, PPNS, penguji kendaraan bermotor, dan tenaga medis.

Dia menambahkan hasil inspeksi mengindikasikan perlunya keseriusan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan. Pasalnya selama ini fungsi pengawasan dan pengendalian belum dilaksanakan secara masif.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk memenuhi ketentuan dalam standar pelayanan minimum (SPM) angkutan umum dalam jangka waktu tiga tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenhub Akan Inspeksi Keselamatan Angkutan Umum

Kemenhub Akan Inspeksi Keselamatan Angkutan Umum

News | Sabtu, 21 Februari 2015 | 05:48 WIB

Organda Setujui Penurunan Tarif Angkutan Sebesar 5 Persen

Organda Setujui Penurunan Tarif Angkutan Sebesar 5 Persen

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 08:28 WIB

Terkini

Ceras! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

Ceras! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB