Golkar Pendukung Ical Siap Mengalah Setelah Putusan Pengadilan

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 28 Maret 2015 | 08:11 WIB
Golkar Pendukung Ical Siap Mengalah Setelah Putusan Pengadilan
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie didampingi Fadel Muhammad, mengikuti jalan santai bersama puluhan kader perempuan Golkar di ajang CFD di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (8/2/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - DPP partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) menyatakan siap menyarahkan tampuk kekuasaan partai berlambang pohon beringin tersebut kepada kubu Agung Laksono, jika sudah ada keputusan bersifat inkrah (berkekuatan tetap).

"Kalau keputusan inkrah dan mereka dinyakan sah, tidak perlu ancam-mengancam, kami siap menyerahkan seluruhnya kepada mereka (kubu Agung Laksono)," kata Ketua DPP Golkar kubu ARB Fredy Latumahina, di Ambon, Jumat malam (27/3/2015).

Fredy yang berada di Ambon bersama Wakil Bendahara DPP Aziz Samual untuk menghadiri rapat konsolidasi DPD I dan II partai Golkar kubu ARB se-Maluku, mengatakan, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan kubu DPP hasil Munas Ancol sah, maka kubu ARB akan menyerahkan seluruh aset yang saat ini dimiliki kepada mereka.

"Kalau keputusannya sudah inkrah kami langsung serahkan seluruh aset, termasuk kantor DPP maupun DPD yang saat ini ditempati. Silahkan mereka gunakan untuk keperluan organisasi," ujarnya.

Menurut Fredy, gugatan yang dilakukan ke PN karena Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerbitkan surat yang mengesahkan kepengurusan partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, tanpa mencermati dengan benar putusan hakim Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Golkar.

"Majelis Pertimbangan partai tidak membuat keputusan jelas karena ada dua pendapat berbeda antara majelis, sehingga tidak ada kata sepakat. Tetapi Menkumham mengeluarkan keputusan sepihak dengan berpedoman pada pendapat dua orang hakim yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin yang secara vulgar mengakui kepemimpinan Agung Laksono yang terpilih melalui melalui Munas Ancol," ujar Fredy.

Dia menegaskan, selain mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, pihaknya juga melaporkan Menkumham ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Jadi kesempulannya Menkumham membuat yang benar menjadi salah, sebaliknya yang salah menjadi benar. Itu rumusannya. Ini tentu berkaitan dengan kepentingan penguasa," ujarnya.

Fredy menambahkan, hak angket yang digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersama fraksi partai politik di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), bisa dijadikan pertimbangan proses pergantian jabatan menkumham.

"Sampai saat ini sudah lebih dari 160 anggota DPR-RI dari lima fraksi yang sudah menanda tangani hak angket. Ini sudah memenuhi syarat. Sesuai aturan hak angket bisa diterima jika diajukan 25 anggota dari dua fraksi. Kita tunggu saja hasilnya," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI