Tanpa Aturan Jelas Blokir Situs, Kemenkominfo Bisa dalam Bahaya

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 31 Maret 2015 | 17:57 WIB
Tanpa Aturan Jelas Blokir Situs, Kemenkominfo Bisa dalam Bahaya
Ilustrasi laptop. (Shutterstock)

Suara.com - Peneliti dari lembaga Institute Criminal Justice ReformAnggara Suwahju, menolak kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs yang dianggap berisi konten ajaran radikal, apalagi tidak didahului dengan perintah dari pengadilan. 

"Kami menentang pemblokiran sewenang-wenang tanpa proses hukum yang adil, apalagi pemblokiran situs tanpa adanya perintah dari pengadilan. Pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekwensi yang besar terhadap adanya kemungkinan kesalahan melakukan pemblokiran," kata Anggara di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Dia menambahkan apabila pemerintah ingin melakukan pemblokiran, harus tetap berdasarkan acuan undang-undang. Ia menilai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang dijadikan dasar pemblokiran situs, tidak kuat.

"Apalagi, kan Permen tersebut sedang diuji di Mahkamah Agung, seharusnya Kominfo tidak menggunakan peraturan atau dasar hukum yang sedang diuji di MA sebagai dasar melakukan pemblokiran," Anggara menambahkan.

Di tempat yang sama, aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil menuntut DPR dan pemerintah segera merombak UU Informasi dan Transaksi Elektronik menyusul maraknya pemblokiran situs secara sepihak.

Juru bicara aliansi, Murjaba Hamdu, menilai UU ITE banyak menjebak serta memonopoli infrastruktur informasi.

 "SIKA menegaskan, UU ITE seharusnya tidak mengatur ketentuan pidana konvensional, seperti pidana  kesusilaan, pencemaran nama baik,ancaman kekerasan, dan penyebaran kebencian berlatar SARA harus dikembalikan  ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Mujtaba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aliansi Masyarakat Sipil Tuntut Pemerintah Revisi UU ITE

Aliansi Masyarakat Sipil Tuntut Pemerintah Revisi UU ITE

News | Selasa, 31 Maret 2015 | 17:39 WIB

Blokir Situs Islam Radikal, Kemenkominfo Diingatkan Hati-hati

Blokir Situs Islam Radikal, Kemenkominfo Diingatkan Hati-hati

News | Selasa, 31 Maret 2015 | 17:25 WIB

Setiap Hari, Pendukung ISIS 'Berkicau' 100.000 Kali di Twitter

Setiap Hari, Pendukung ISIS 'Berkicau' 100.000 Kali di Twitter

News | Selasa, 31 Maret 2015 | 16:59 WIB

Polri Bantu Kemenkominfo Blokir Situs Islam Radikal

Polri Bantu Kemenkominfo Blokir Situs Islam Radikal

News | Selasa, 31 Maret 2015 | 16:43 WIB

Blokir Laman Online, Pemerintah Harus Minta Izin Pengadilan

Blokir Laman Online, Pemerintah Harus Minta Izin Pengadilan

News | Selasa, 31 Maret 2015 | 16:33 WIB

Terkini

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

×