Suara.com - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Edmon Makarim, mengatakan, pemerintah bisa membatalkan pemblokiran terhadap 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal.
Menurutnya hal itu bisa diupayakan jika pemilik situs mengajukan keberatan kepada pemerintah.
"Bisa saja pemblokiran dibatalkan, apabila pengelola menyampaikan keberatan. Istilahnya normalisasi," kata Edmon, di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Tapi sebelum membatalkan pemblokiran situs, pemerintah juga harus mengkaji mendalam pernyataan keberatan yang dilayangkan pemilik situs.
Melalui surat Nomor 149/ K.BNPT/3/2015, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.