Menteri Yasonna Diserang Fraksi Golkar DPR

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 06 April 2015 | 17:32 WIB
Menteri Yasonna Diserang Fraksi Golkar DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Salah satu anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Ahmadi Noor Supit meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak melanjutkan keputusan mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Janganlah membuat dosa sejarah saudaraku Menteri, karena kalau ini diteruskan akan tidak enak. Karena sudah jelas diberitakan di media bahwa tidak ada keputusan yang diambil oleh Mahkamah Partai untuk memenangkan salah satu pihak," kata Supit dalam rapat kerja antara Komisi III dan Yasonna di gedung DPR, Senayan, Senin (6/4/2015).

Menurut Supit keputusan menteri dari PDI Perjuangan itu tendensius. Pasalnya, menurut dia, Yasonna tidak mempertimbangkan keputusan Mahkamah Partai yang tidak memihak salah satu kelompok.

"Maka ini sangat tendensius kami nilai, karena Pak Menteri mengabaikan berita dan informasi yang ada dan beredar," katanya.

Lebih jauh, Supit menilai langkah Yasonna tidak benar dan hanya memunculkan situasi yang semakin runyam di organisasi Golkar. Dia juga menilai ketika Yasonna mengambil keputusan, tidak meneliti lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan Munas di Ancol yang berlangsung singkat.

"Keputusan kemenkumham membuat situasi semakin panas di daerah, itulah kami ingin mati-matian menjelaskan kepada menteri bahwa keputusan yang kemarin itu salah. Dan kalau kita lihat waktunya, seharusnya pemerintah meneliti apakah itu benar, dan memang itu banyak kepalsuan dan saat ini sudah dilaporkan ke Bareskrim dan sekarang sudah ada kemajuan karena sudah ada yang jadi tersangka dan kemungkinan masih banyak yang lain," kata Supit.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa surat keputusannya soal kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono sah.

"SK sudah dikeluarkan dan sah hingga sekarang," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan keputusannya didasarkan pada Mahkamah Partai dan keputusan Mahkamah Partai diatur UU tentang Partai Politik.

Yasonna menambahkan kalau keputusannya dianggap bermasalah, nanti PTUN yang membuktikannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Pendukung Agung Laksono Terancam Enam Tahun Penjara

Dua Pendukung Agung Laksono Terancam Enam Tahun Penjara

News | Senin, 06 April 2015 | 17:01 WIB

Dua Pendukung Agung Jadi TSK, Idrus: Cari Siapa Sutradaranya

Dua Pendukung Agung Jadi TSK, Idrus: Cari Siapa Sutradaranya

News | Senin, 06 April 2015 | 12:41 WIB

Terkini

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:01 WIB

Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes

Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:59 WIB

Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI

Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:56 WIB

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:40 WIB

Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:39 WIB

Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari

Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:58 WIB

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:35 WIB

Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI

Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:31 WIB

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:58 WIB

Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute

Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:42 WIB