Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak yakin upaya sebagian politisi DPRD melengserkannya berhasil. Pasalnya, ketika ditanya mengenai seberapa besar peluang legislator Kebon Sirih tersebut berhasil memakzulkannya, Ahok hanya menjawabnya dengan santai dan mengesankan hal itu tidak akan terjadi.
"Jawab saja, wallahu a'lam (Allah yang Maha Tahu)," kata Ahok sambil tersenyum saat menghadiri acara peresmian GOR dan Stikes Yayasan PKP, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2015).
Bagi Ahok, tidak ada alasan kuat anggota dewan menjatuhkannya.
"Hanya Tuhanlah yang punya kekuasaan," kata dia.
Panitia angket DPRD telah menyampaikan hasil penyelidikan kepada pimpinan dewan atas hasil penyelidikan terhadap kebijakan Ahok dalam mengirimkan dokumen APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri. Panitia angket menyimpulkan Ahok melanggar UU dan etika.
Beberapa anggota dan pimpinan dewan kemudian menggulirkan wacana menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap Ahok. Wacana yang sedang digodok DPRD DKI itu akan berujung di Mahkamah Agung. Mahkamah nanti yang akan menentukan, apakah menolak atau mengabulkan rekomendasi dari hak anggota DPRD.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD Pasal 336 Ayat 1 huruf b, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimum 20 anggota dewan yang berasal minimal dari dua fraksi. Usulan hak menyatakan pendapat dapat disahkan melalui rapat paripurna.
Tapi, untuk menyelenggarakan rapat paripurna dibutuhkan sekitar 53 anggota. Rapat paripurna harus diikuti minimal 3/4 jumlah anggota dewan. Lalu, untuk dapat mengesahkan hak menyatakan pendapat diperlukan dukungan minimal 2/3 dari anggota yang mengikuti rapat.
Total anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang.