Terkait putusan itu, salah satu kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, menyatakan protes.
"Kami melihat hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami akan ajukan PK (peninjauan kembali), karena kekhilafan hakim yang tidak berani menegakkan hukum," ujar Eggi, Senin (13/4).
Lebih jauh, menurut Eggi, pihaknya akan segera melapor ke Mahkamah Agung (MA) demi mencari keadilan atas digugurkannya gugatan praperadilan tersebut. Pihaknya juga disebut akan melapor ke Komisi Yudisial (KY), terutama terkait hakim yang dinilai tidak profesional.
"Kami akan ke Mahkamah Agung mencari keadilan, karena hakim khilaf. Dan kami juga ke KY (Komisi Yudisial) karena hakim tidak profesional. Padahal kualifikasi digugurkan tidak ada, karena berkait dengan yurisdiksi UU pasal 82 KUHAP," tandasnya.