KPK Akan Panggil Ulang Jero Wacik

Laban Laisila | Suara.com

Senin, 13 April 2015 | 19:58 WIB
KPK Akan Panggil Ulang Jero Wacik
Jero Wacik Diperiksa KPK

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013.

"Akan dipangil lagi untuk pemeriksaan. Kita serahkan ke penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Pada hari Senin, KPK memanggil Jero sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun Jero tidak menghadiri pemanggilan tersebut karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadwal pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kedua setelah pada 9 Oktober 2014 KPK juga memeriksa Jero untuk kasus yang sama.

"Apakah pemanggilan selanjutnya untuk jemput paksa, tergantung penyidiknya memandang hal itu, Jika dipanggil lagi tidak hadir tanpa keterangan maka bisa dipanggil paksa," tambah Johan.

Sidang praperadilan Jero Wacik hari Senin juga ditunda selama seminggu karena permintaan Biro Hukum KPK dan baru akan dilangsungkan pada 20 April 2015 dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba.

 Minta tak dipanggil Pengacara Jero Wacik, Hinca Panjaitan juga datang ke KPK dan meminta agar Jero tidak dipanggil sebagai tersangka selama mengajukan praperadilan.

"Kami sampaikan surat Jero Wacik tidak bisa hadir sebab masih mengikuti praperadilan dan kami mohon Jero Wacik tidak dipanggil sebelum peradilan selesai. Alasan hari ini cukup jelas yaitu demi hukum. Kami minta dihormati, toh seminggu saja," kata Hinca.

Hinca mengaku tetap melanjutkan gugatan praperadilan meski hakim sudah memenangkan KPK terhadap dua gugatan tersangka yaitu mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Kita tetap lanjut, berbeda dengan SDA, HP (Hadi Poernomo) dan sebagainya," tambah Hinca.

Selain korupsi di Kementerian ESDM, KPK juga menjerat Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.

Jero sudah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus di Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan juga dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.

Dalam perkara di Kementerian ESDM, KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jero Wacik Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini

Jero Wacik Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini

News | Senin, 13 April 2015 | 13:18 WIB

Tipikor Lanjutkan Sidang Sutan Bhatoegana Siang Ini

Tipikor Lanjutkan Sidang Sutan Bhatoegana Siang Ini

News | Senin, 13 April 2015 | 13:03 WIB

Terkini

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

Status Tersangka  Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:35 WIB

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:07 WIB

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:55 WIB

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:54 WIB

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB