Jadi Aktor Video Porno, Anggota DPRD Dibui 6 Bulan

Ardi Mandiri

Selasa, 21 April 2015 | 08:39 WIB
Jadi Aktor Video Porno, Anggota DPRD Dibui 6 Bulan
Ilustrasi video porno. [Shutterstock]

Suara.com - Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengeksekusi M Redo (50) mantan anggota dewan di daerah itu untuk menjalani kurungan enam bulan penjara dalam kasus pornografi.

Eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Rejanglebong periode 2009-2014 lalu tersebut pihak Kejaksaan Negeri Curup, Senin (20/4/2015) setelah hampir dua minggu berjalan dari tenggat waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim 9 April 2015 lalu.

Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Curup, Rozano Yudhistira menyebutkan, sebelum diantarkan ke Lapas kelas II-A Curup terpidana M Redo berlaku kooperatif datangan mendatangi Kejari setempat guna melengkapi semua berkas administrasi setelah masa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lainnya.

"Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses eksekusi berjalan lancar, dan yang bersangkutan sudah kami ke Lapas kelas II-A Curup," katanya.

M Redo diantar petugas Kejari Curup ke Lapas kelas II-A Curup untuk menjalani proses hukuman sesuai dengan vonis majelis hakim PN Curup yang bersidang pada 9 April 2015 lalu, dengan sanksi pidana kurungan enam bulan penjara.

Pantauan di lapangan M Redo yang dijebloskan pihak Kejari Curup untuk menjalani sanksi hukum atas perbuatannya itu, menempati blok F di Lapas kelas II-A Curup. Terpidana M Redo bersama dengan tujuh narapidana lainnya, saat ini tengah mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lapas daerah itu.

"Memang sudah ada napi atas nama M Redo dan saat ini yang bersangkutan sudah mulai menjalani Mapenaling selama tujuh hari kedepan untuk membiasakan diri dengan kehidupan di Lapas," kata kepala pengamanan lapas (KPLP) Lapas kelas II-A Curup Hastono.

Keberadaan terpidana di blok khusus tersebut kata dia, bisa saja lebih lama jika yang bersangkutan tidak cepat bisa beradaptasi dengan lingkungan barunya tersebut. Begitu juga sebaliknya jika makin cepat maka akan dipindahkan ke blok khusus tahanan bersama dengan napi lainnya.

Sebelumnya M Redo menjatuhkan hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Curup yang dipimpin hakim ketua Suryana dibantu dua hakim anggota Hascahyo dan Hendri serta JPU Yelly Fitri diketahui terdakwa M Redo terbukti bersalah melanggar pasal 29 UU No.44/2008 tentang Pornografi.

Dalam sidang tersebut majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 29 UU No.44/2008, dan hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan tidak dikenai denda seperti yang diatur pasal yang didakwakan.

Sedangkan awalnya M Redo dijerat penyidik Polri dengan pasal 29 dan 35 UU No.44/2008, dengan ancaman maksimal 12 tahun, atas keterlibatan dirinya sebagai pelaku pemeran dalam pembuatan empat video porno yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Rejanglebong dan Provinsi Bengkulu pada akhir 2014 lalu.

Empat video porno yang pemeran laki-lakinya melibatkan terdakwa itu sempat beredar luas di kalangan masyarakat setempat dan Provinsi Bengkulu. Video ini diantaranya dengan durasi 30 menit 16 detik dengan pemeran perempuannya Tr, oknum pelajar SMA swasta di Rejanglebong yang semula masih berstatus anak dibawah umur namun belakangan diklaim sudah dewasa. (Antara)

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Kenalkan, Perempuan yang Tak Bisa Makan atau Berdarah

Foto Hantu di Belakang Anak Kecil Ini Bikin Merinding

Dua Gadis Cantik Dinobatkan Jadi Kembar Paling Identik di Dunia

Akun Twitter Regina "Farhat Abbas" Diblokir

Ini yang Ditakuti Israel dari Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

1 dari 10 Anak-anak Usia 12 Tahun Kecanduan Pornografi

1 dari 10 Anak-anak Usia 12 Tahun Kecanduan Pornografi

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2015 | 07:29 WIB

Siarkan Pornografi, Dua TV Lokal Ditegur

Siarkan Pornografi, Dua TV Lokal Ditegur

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2015 | 05:52 WIB

Gila, Ribuan Anak Perempuan Dipaksa Jadi Bintang Porno

Gila, Ribuan Anak Perempuan Dipaksa Jadi Bintang Porno

Lifestyle | Kamis, 12 Maret 2015 | 07:51 WIB

Lihat Anaknya ML, Ayah Bukannya Marah tapi Merekam Gambarnya

Lihat Anaknya ML, Ayah Bukannya Marah tapi Merekam Gambarnya

News | Selasa, 10 Maret 2015 | 11:13 WIB

Terkini

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:55 WIB

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:51 WIB

Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal

Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:47 WIB

Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!

Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:47 WIB

Negosiasi Iran Terancam, Donald Trump Gunakan Kata Kasar Tegur Rencana Militer Netanyahu ke Lebanon

Negosiasi Iran Terancam, Donald Trump Gunakan Kata Kasar Tegur Rencana Militer Netanyahu ke Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:43 WIB

Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!

Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:38 WIB

Nadiem Tuding Kasus Chromebook Bermula dari Dendam Birokrasi: Banyak yang Periuk Nasinya Terganggu

Nadiem Tuding Kasus Chromebook Bermula dari Dendam Birokrasi: Banyak yang Periuk Nasinya Terganggu

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:37 WIB

Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi

Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:35 WIB