Vila Bekas Pembongkaran di Puncak Kembali Dibangun

Tomi Tresnady

Kamis, 23 April 2015 | 05:07 WIB
Vila Bekas Pembongkaran di Puncak Kembali Dibangun
Petugas gabungan dari TNI, Satpol PP dan Keamanan PT KAI melakukan pembongkaran bangunan liar di Bantaran rel Kawasan Johar Baru Jakarta, Selasa (14/10/2014). [Antara/Wahyu Putro A]

Suara.com - Forest Watch Indonesia (FWI) menemukan sejumlah vila di kawasan Puncak yang telah dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 2013 lalu mulai kembali dibangun oleh pemiliknya.

"Maret 2015, kami menemukan empat dari 27 bangunan vila di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, telah dibangun kembali. Bahkan ada yang sudah selesai pengerjaannya," kata Koodinator FWI Dwi Lesmana, dalam diskusi memperingati Hari Bumi yang diselenggarakan oleh Konsorsium Penyelamatan Kawasan Puncak dengan tema "Pascapembongkaran vila di Puncak" di Bogor, Rabu.

Ia mengatakan kondisi demikian pemerlihatkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyelamatkan kawasan lindung Puncak patut dipertanyakan.

Setelah setengah tahun pembongkaran vila di Puncak dilakukan, tidak terlihat upaya tindak lanjut terkait pemulihan kawasan konservasi tersebut.

"Bahkan terkesan tidak ada pengawasan pascapembongkaran bangunan," katanya.

Seperti diketahui akhir 2013 lalu Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rachmat Yasin gencar melakukan pembongkaran vila di kawasan Puncak sebagai upaya memulihkan wilayah tersebut sebagai resapan air untuk mencegah banjir di DKI Jakarta.

"Bupati Rachmat Yasin kala itu pernah berkata, pembongkaran bertujuan mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan konservasi, sehingga tidak boleh ada bangunan apapun," kata Dwi.

Namun, lanjut Dwi, kenyataan saat ini sejumlah vila tampak sudah terbangun kembali di atas kawasan lindung tersebut.

Menurutnya, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor tidak serius melakukan pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan bangunan liar di kawasan lindung tersebut.

Padahal lanjut dia, tercatat sebanyak 239 vila di Kecamatan Megamendung dan Cisarua telah dibongkar hingga akhir 2013 lalu. Pembongkaran tersebut menelan biaya puluhan miliar.

"Bahkan Pemprov DKI Jakarta sudah mengucurkan dana Rp30 miliar untuk kegiatan pembongkaran tersebut," kata dia.

Ia menambahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2008 tentang penataan ruang Kabupaten Bogor 2008-2025 menyebutkan Kampung Sukatani, Kecamatan Cisarua berada di dalam kawasan lindung.

"FWI mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak setengah hati melakukan penegakan aturan penataan ruang, serta menindaklanjuti dengan upaya pemulihan fungsi ekologi kawasan lindung Puncak bagi daerah hilirnya," kata dia.

Semenatra itu, Ketua Konsorsium Penyelamatan Kawasan Puncak, Dr Ernan Rustiadi menyebutkan penataan kawasan puncak setengah hati.

"Setelah pembongkaran tidak ada kelanjutan, pembongkaran yang dilakukan terkesan tembang pilih, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena vila dibongkar. Jadi penataan kawasan Puncak belum tuntas," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Independensi Bank Sentral Diuji: Kenapa Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Investor Cemas?

Independensi Bank Sentral Diuji: Kenapa Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Investor Cemas?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:31 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:29 WIB

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:27 WIB

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:26 WIB

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:24 WIB

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:23 WIB

×