Gugatan Dikabulkan, PT KAI Kuasai Aset yang Dipegang Swasta

Esti Utami

Sabtu, 25 April 2015 | 08:02 WIB
Gugatan Dikabulkan, PT KAI Kuasai Aset yang Dipegang Swasta
Petugas PT KAI memperbaiki bantaran rel (Antara)

Suara.com - Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas pengambilalihan kembali aset milik BUMN yang sebelumnya dikuasai PT Arga Citra Kharisma di kawasan Jalan Jawa, Medan seluas 7,3 hektare.

"Manajemen menerima informasi bahwa tuntutan KAI pada PT. Arga Citra Kharisma (ACK) dkk ke Mahkamah Agung pada 3 Maret 2014 sudah diputus 21 April 2015 dengan putusan dikabulkan. KAI Sumut selanjutnya menunggu kebijakan dari Pusat," kata Vice President Divisi Regional 1 Sumatera Utara PT. KAI (Persero), Saridal di Medan.

Menurut dia, keluarnya keputusan MA itu semakin melegakan setelah sebelumnya ada keputusan dan tindakan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk menahan Direktur PT ACK.

Selain Direktur PT ACK, Handoko Lie, dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI itu adalah mantan Walikota Medan, Abdillah dan Ruhudman Harahap .

Lahan PT KAI itu dirubah menjadi HPL Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, kemudian disusul penerbitan HGB tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB 2011.

"Kalau diperintahkan diruntuhkan, maka manajemen siap melakukan atas semua bangunan yang ada di atas lahan KAI seluas 7,3 hektare itu,"katanya yang didampingi Manager Corporate Communication PT. KAI (Persero) Divre 1 Sumut, Rapino Situmorang.

Meski, kata dia, di lahan itu sudah ada mal megah Centre Point, RS Murni Teguh, hotel, apartemen, ruko dan bangunan megah lainnya.

"KAI menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung atas upaya penanganan kasus aset PT KAI di Gang Buntu, Medan itu," katanya.

Ia menegaskan, PT KAI telah menempuh jalan panjang dalam rangka mempertahankan asetnya seluas kurang lebih 7,3 hektare yang diklaim seolah-olah adalah milik PT ACK. Ironisnya lagi, semua bangunan di atas lahan PT KAI tidak memiliki IMB.

Rapino menjelaskan, pengalihan tanah milik PT KAI menjadi HPL Pemerintah Kota Medan pada tahun 1982, pemberian HGB di atas HPL Pemko Medan kepada PT Bonauli pada tahun 1994.

Disusul pengalihan HGB dari PT Bonauli kepada PT ACK pada tahun 2004, serta perpanjangan HGB pada tahun 2011 tersebut merupakan satu urutan kejadian yang terkait dengan Perjanjian Pengelolaan lahan Gang Buntu milik PT KAI.

Konsep awal perjanjian antara pihak swasta dengan PT KAI pada waktu itu diawali dengan rencana KAI untuk membangun perumahan karyawan dan fasilitas umum lainnya di atas lahan Gang Buntu.

Konsep awal tersebut bermula pada tahun 1981 dimana akibat kekurangan modal, KAI pada waktu itu mencari pola lain dalam pembangunan tersebut yakni kerja sama dengan pihak swasta yaitu PT.Inanta.

Namun saat itu Pemerintah tidak mengizinkan melepas hak atas tanah ke swasta mitra KAI.

Pemerintah hanya dapat menyetujui apabila pelepasan hak dilakukan dengan pemerintah.

KAI yang kala itu bernama Djawatan Kereta Api kemudian melepaskan hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Medan yang kemudian mengajukan HPL atas tanah tersebut pada tahun 1982 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun yang sama.

Dalam perjalanan waktu, antara tahun 1982 hingga tahun 1994, terjadi perubahan-perubahan atas perjanjian.

Salah satu perubahan yaitu pengalihan hak dan kewajiban PT Inanta kepada PT Bonauli pada tahun 1989, kemudian perubahan lokasi pembangunan perumahan karyawan pada tahun 1990.

Hingga tahun 1994, PT Bonauli yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari PT Inanta tersebut tidak juga melakukan pembangunan perumahan karyawan sebagaimana dalam perjanjian.

Namun, anehnya, PT Bonauli pada waktu itu dapat memperoleh HGB atas tanah HPL meskipun telah tegas diatur dalam perjanjian bahwa pihak PT Bonauli tidak dapat memperoleh HGB apabila kewajiban para pihak yaitu untuk membangun perumahan karyawan belum dilakukan.

Lebih lanjut bahwa tanpa persetujuan PT KAI, pada tahun 2002 PT Bonauli kemudian mengalihkan hak dan kewajibannya kepada PT ACK hingga saat ini.

Kasus itulah yang kemudian dilaporkan KAI ke kepolisian dan Kejaksaan Agung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Pakar TPPU Bongkar Pola Dugaan Pencucian Uang di Kasus Eks Jampidsus

Pakar TPPU Bongkar Pola Dugaan Pencucian Uang di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Pakar Binus Desak Pengembangan Kasus Eks Jampidsus, Soroti Potensi Aktor Lain

Pakar Binus Desak Pengembangan Kasus Eks Jampidsus, Soroti Potensi Aktor Lain

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus

Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Terkini

7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik

7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:13 WIB

Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle

Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:08 WIB

Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi

Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini

Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Tanding di Berlin, Tim Indonesia Ramaikan Piala Dunia Basket Putri 2026

Tanding di Berlin, Tim Indonesia Ramaikan Piala Dunia Basket Putri 2026

Sport | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Siapa Saja Peraih ESG Award 2026? Intip Daftar Emiten dan Investor Paling Berdampak di RI

Siapa Saja Peraih ESG Award 2026? Intip Daftar Emiten dan Investor Paling Berdampak di RI

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:48 WIB

×