Gugatan Dikabulkan, PT KAI Kuasai Aset yang Dipegang Swasta

Esti Utami

Sabtu, 25 April 2015 | 08:02 WIB
Gugatan Dikabulkan, PT KAI Kuasai Aset yang Dipegang Swasta
Petugas PT KAI memperbaiki bantaran rel (Antara)

Suara.com - Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas pengambilalihan kembali aset milik BUMN yang sebelumnya dikuasai PT Arga Citra Kharisma di kawasan Jalan Jawa, Medan seluas 7,3 hektare.

"Manajemen menerima informasi bahwa tuntutan KAI pada PT. Arga Citra Kharisma (ACK) dkk ke Mahkamah Agung pada 3 Maret 2014 sudah diputus 21 April 2015 dengan putusan dikabulkan. KAI Sumut selanjutnya menunggu kebijakan dari Pusat," kata Vice President Divisi Regional 1 Sumatera Utara PT. KAI (Persero), Saridal di Medan.

Menurut dia, keluarnya keputusan MA itu semakin melegakan setelah sebelumnya ada keputusan dan tindakan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk menahan Direktur PT ACK.

Selain Direktur PT ACK, Handoko Lie, dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI itu adalah mantan Walikota Medan, Abdillah dan Ruhudman Harahap .

Lahan PT KAI itu dirubah menjadi HPL Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, kemudian disusul penerbitan HGB tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB 2011.

"Kalau diperintahkan diruntuhkan, maka manajemen siap melakukan atas semua bangunan yang ada di atas lahan KAI seluas 7,3 hektare itu,"katanya yang didampingi Manager Corporate Communication PT. KAI (Persero) Divre 1 Sumut, Rapino Situmorang.

Meski, kata dia, di lahan itu sudah ada mal megah Centre Point, RS Murni Teguh, hotel, apartemen, ruko dan bangunan megah lainnya.

"KAI menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung atas upaya penanganan kasus aset PT KAI di Gang Buntu, Medan itu," katanya.

Ia menegaskan, PT KAI telah menempuh jalan panjang dalam rangka mempertahankan asetnya seluas kurang lebih 7,3 hektare yang diklaim seolah-olah adalah milik PT ACK. Ironisnya lagi, semua bangunan di atas lahan PT KAI tidak memiliki IMB.

Rapino menjelaskan, pengalihan tanah milik PT KAI menjadi HPL Pemerintah Kota Medan pada tahun 1982, pemberian HGB di atas HPL Pemko Medan kepada PT Bonauli pada tahun 1994.

Disusul pengalihan HGB dari PT Bonauli kepada PT ACK pada tahun 2004, serta perpanjangan HGB pada tahun 2011 tersebut merupakan satu urutan kejadian yang terkait dengan Perjanjian Pengelolaan lahan Gang Buntu milik PT KAI.

Konsep awal perjanjian antara pihak swasta dengan PT KAI pada waktu itu diawali dengan rencana KAI untuk membangun perumahan karyawan dan fasilitas umum lainnya di atas lahan Gang Buntu.

Konsep awal tersebut bermula pada tahun 1981 dimana akibat kekurangan modal, KAI pada waktu itu mencari pola lain dalam pembangunan tersebut yakni kerja sama dengan pihak swasta yaitu PT.Inanta.

Namun saat itu Pemerintah tidak mengizinkan melepas hak atas tanah ke swasta mitra KAI.

Pemerintah hanya dapat menyetujui apabila pelepasan hak dilakukan dengan pemerintah.

KAI yang kala itu bernama Djawatan Kereta Api kemudian melepaskan hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Medan yang kemudian mengajukan HPL atas tanah tersebut pada tahun 1982 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun yang sama.

Dalam perjalanan waktu, antara tahun 1982 hingga tahun 1994, terjadi perubahan-perubahan atas perjanjian.

Salah satu perubahan yaitu pengalihan hak dan kewajiban PT Inanta kepada PT Bonauli pada tahun 1989, kemudian perubahan lokasi pembangunan perumahan karyawan pada tahun 1990.

Hingga tahun 1994, PT Bonauli yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari PT Inanta tersebut tidak juga melakukan pembangunan perumahan karyawan sebagaimana dalam perjanjian.

Namun, anehnya, PT Bonauli pada waktu itu dapat memperoleh HGB atas tanah HPL meskipun telah tegas diatur dalam perjanjian bahwa pihak PT Bonauli tidak dapat memperoleh HGB apabila kewajiban para pihak yaitu untuk membangun perumahan karyawan belum dilakukan.

Lebih lanjut bahwa tanpa persetujuan PT KAI, pada tahun 2002 PT Bonauli kemudian mengalihkan hak dan kewajibannya kepada PT ACK hingga saat ini.

Kasus itulah yang kemudian dilaporkan KAI ke kepolisian dan Kejaksaan Agung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:56 WIB

Kejagung 'Banjir' Alat Bukti Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi JC Berakhir Sia-sia?

Kejagung 'Banjir' Alat Bukti Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi JC Berakhir Sia-sia?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:27 WIB

Jaksa Kukuh Sebut Pembelian Chromebook Nadiem Kemahalan

Jaksa Kukuh Sebut Pembelian Chromebook Nadiem Kemahalan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:20 WIB

Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG

Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:15 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang

Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya

Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:12 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Terkini

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB